Simak Surat Edaran Terbaru Ketua Satgas Covid-19
KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda per Jumat 27 November 2020, melalui laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim), tercatat memiliki 5.687 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 5024 orang sembuh, 189 meninggal dan 478 kasus masih berstatus perawatan.
Dari 5.630 kasus konfirmasi positif Covid-19 tersebut Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang juga termasuk terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan pada Rabu 25 November 2020. Sehari sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, Syaharie Jaang yang kini menjalani isolasi mandiri, menerbitkan Surat Edaran bernomor : 360/1263/300.07 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 kota Samarinda Syaharie Jaang pada 24 November 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, Satgas Covid-19 menyatakan Kota Samarinda berada di zona risiko tinggi penularan Covid-19. Sejumlah ketentuan untuk memutus rantai penularan kembali diingatkan untuk dijalankan.
“Mencermati perkembangan Covid-19 di kota Samarinda, yang berada pada zona risiko tinggi, maka Wali Kota Samarinda selaku Ketua Satgas Covid-19 kota Samarinda mengimbau, dan menekankan kepada pemilik usaha, pebisnis, panitia-panitia kegiatan, dan seluruh elemen masyarakat, untuk bekerjasama dan bersama-sama berupaya sekuat tenaga dan biaya, untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujar Syaharie Jaang.
Dari salinan yang diupdate Tim Siaga 112, dalam surat edaran tersebut ada 10 poin yang menggambarkan perkembangan kasus Covid-19 di Samarinda.
Pertama, semua pihak memperhatikan dan melaksanakan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, tidak keluar rumah untuk hal-hal yang kurang penting.
Ketiiga tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Keempat, rumah-rumah ibadah agar melakukan pengetatan protokol kesehatan.
Kelima, untuk aktivitas kegiatan tidak melebihi 50 orang yang hadir.
Keenam, kegiatan sekolah tetap mengacu kepada kebijakan dari pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ketujuh, Penegakan disiplin akan terus dilaksanakan oleh Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Samarinda
Kedelapan, Bilamana terjadi pelanggaran terhadap penegakan disiplin maka tim Satgas akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesembilan, mengharapkan partisipasi seluruh tokoh masyarakat agar turut serta dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan mitigasi Covid-19 kepada masyarakat sesuai wilayahnya masing-masing.
Kesepuluh, khusus di pemerintahan Kota Samarinda, agar dalam setiap memberikan sambutan disisipkan slogan “Putus Covid-19” dengan sambil mengepalkan tangan dan dijawab oleh audiens “Putus Putus Putus” juga sambil mengepelakan tangan.
Berikut Surat Edaran Ketua Satgas ovid-19 24 November 2020 (*)