Sengketa Informasi Dana BOS Dominan di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur merilis data sengketa informasi yang ditangani di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2020, Secara keseluruhan, KI Kaltim telah menangani 78 kasus sengketa informasi di seluruh kota dan kabupaten di Kaltim.
Menurut Komisioner KI Kaltim, M. Chaidir menyatakan, dari 78 kasus sengketa informasi sepanjang tahun 2020, pihaknya telah menyelesaikan 15 kasus sengketa informasi. Sementara sebanyak 63 kasus masih dalam proses penanganan.
M. Chaidir juga menyatakan, sebagian besar kasus sengketa informasi, yaitu 41 kasus yang ditangani KI Kaltim berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), BOS Daerah (BOSDA), dana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan laporan keuangan pelaksanaan anggaran di masing-masing sekolah. Sengketa informasi tersebut terjadi di seumlah sekolah baik tingkat SMA, SMP, maupun SD.
“Sebagian besar berasal dari kasus sengketa informasi di sekolah tingkat SMA dan SMK. Kasus berjumlah 41. Namun, baru saja kami menerima 9 kasus informasi SD di tingkat kota Samarinda,” ujar M. Chaidir.
Selain menangani kasus sengketa informasi yang berkaitan dengan dana sekolah. KI Kaltim juga menerima 14 kasus sengketa informasi di tingkat desa. Sengketa informasi di tingkat desa ini berkaitan dengan informasi dana kucuran APBN, APBD, hingga arus kas dana desa. KI Kaltim juga menangani sengketa informasi terkait pertanahan dan sengketa informasi skala upah seluruh karyawan di Bank Kaltimtara.

Menurut M. Chaidir, sengketa informasi bersifat delik aduan dan memerlukan proses panjang untuk menjadi sengketa informasi. Aduan dapat dijadikan sengketa ketika setelah 10 hari kerja pihak termohon tidak menggubris keinginan pemohon informasi dan tidak menggubris jua selama 30 hari kerja setelah dikirimkan surat keberatan. Komisi Informasi kemudian akan memproses kasus sengketa selama 100 hari kerja. (*)