Satgas Covid Kukar Terapkan PPKM Mikro
KLIKSAMARINDA – Pemkab Kukar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menggelar rapat koordinasi penanganan penyebaran virus Covid-19 di Ruang Vidcon, Kantor Bupati Kukar, Kamis 24 Juni 221. Rapat dipimpin Wakil Ketua Satgas Covid-19, Sunggono, dan diikuti secara virtual oleh Bupati Kukar Edi Damansyah selaku Ketua Satgas Covid-19 Kukar.
Sunggono yang juga menjabat Sekda Kabupaten Kukar memimpin rapat terkait upaya mitigasi dan evaluasi dari Satgas Covid-19. Rapat ini untuk menyikapi adanya beberapa kebijakan dan arahan dari Provinsi Kaltim karena terjadinya lonjakan penyebaran virus Covid-19, khususnya di Kaltim.
Sunggono mengungkapkan masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan (prokes) yang selama ini telah diberlakukan. Menyikapi hal tersebut, Sunggono menyatakan Pemkab Kukar akan mengambil langkah cepat dengan segera mengeluarkan surat edaran dan himbauan – himbauan untuk tetap melaksanakan prokes.
“Kami akan memberlakukan kembali work from home (WFH) bagi ASN dengan kompisisi 75% WFH atau bekerja dari rumah dan 25% bekerja di kantor. Selain itu kami akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro guna meminimalisir terjadinya lonjakan penyebaran virus Covid-19 tersebut,” ujar Sunggono.
Bupati Kukar, Edi Damansyah selaku Ketua Satgas Covid-19 dalam arahannya mengungkapkan bahwa kebijakan secara nasional dalam penanganan masalah Covid-19 ini telah dilakukan penguatan tiga pilar, yaitu : TNI, Polri dan Pemerintah, dan di Kutai Kartanegara.
“Selama setahun lebih upaya kita dalam menangani pandemi covid 19 telah terbangun dan berjalan baik. Ke depan, soliditas ini harus tetap terjaga dengan selalu melakukan koordinasi. Untuk itu, saya apresiasi kinerja Tim Satgas Covid-19 Kukar,” ujar Bupati Edi.
Terkait surat edaran, dirinya akan secepatnya menandatanganinya. Namun, Bupati Edi menekankan perlu adanya penyamaan persepsi antara yang terlibat dalam Satgas Covid-19, tiga pilar (anggota polri, TNI dan pemerintah) dan jajaran OPD pendukungnya, karena pengawalan surat edaran itu di lapangan tidak mudah. (*)