News

Residivis Samarinda Ditangkap Karena Rampas HP Milik Bocah

KLIKSAMARINDA – Seorang residivis di Samarinda, Kalimantan Timur harus berurusan dengan aparat hukum karena kasus perampasan barang. Aparat menangkap pelaku berinisial RH (35) setelah diketahui melakukan perampasan telepon seluler milik anak yang sedang bermain di depan rumahnya.

RH merupakan warga Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, RT 18, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Jaman Ilir, Kota Samarinda. RH diketahui adalah resedivis kasus penganiayaan pada tahun 2018

Aksi RH diketahui warga sekitar. Warga kemudian melaporkan tindakan RH kepada aparat. Tak lama, kepolisian dari tim Buser Polsekta Samarinda Seberang menangkap RH di rumahnya.

Menurut Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Made Arwara, polisi menyita 1 HP merek Vivo tipe J 91 warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 2693 SA dari tangan pelaku

“Pelaku RH dilaporkan warga Jalan Rifadin, Perum Bumi Rindang Luhur (BRL), Blok J, RT 25 telah melakukan perampasan HP milik korban yang saat itu sedang memainkan HP di depan teras rumah. Pelaku mendatangi korban lalu merampas HP milik korban, sempat terjadi terjadi tarik tarikan HP, pelaku bahkan sempat mengancam korban,” ujar Kompol Made Arwara, elaa 6 April 2021.

Kompol Made Arwara menyatakan, pelaku sempat mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku kemudian meminta korban melepaskan HP yang dipegangnya dan mengancam akan menusuk korban.

“Karena takut, korban akhirnya melepaskan HP Vivo yang dipegangnya,” ujar Kompol Made Arwara.

Uai merampas HP milik bocah tadi, pelaku membawa kabur HP milik korban menggunakan sepeda motor Honda Vario KT 2693 SA ke arah luar Perum Bumi Rindang Luhur. ementara korban berteriak dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendapat laporan anaknya, ayah korban bernama Aliansyah kemudian mencari pelaku di sekitar kompleks perumahan. Ayah korban menemukan pelaku. Namun pelaku melarikan diri.

Kompol Made Arwara menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Kini, polisi menahan pelaku. Pelaku terancam melanggar pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status