Presiden Umumkan Beberapa Wilayah Turun Level PPKM
KLIKSAMARINDA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan beberapa daerah bisa turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari level 4 ke level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam video yang ditayangkan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3,” ujar Presiden dalam keterangan persnya Senin malam, dari Istana Merdeka, Jakarta.
“Untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Presiden.
Berikut adalah perinciannya:
Jawa & Bali
Level 4 dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota
Level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota
Level 2 dari dua kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota
Luar Jawa & Bali
Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi
Level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota
Level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota
Level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator penanganan COVID-19, Presiden menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” ujar Presiden.