KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini berlaku mulai Senin 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengerahkan seluruh sumber daya dari jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif demi menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home, Red) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wali Kota Andi Harun usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota, Senin siang, 5 Juli 2021.
Wali Kota Andi Harun berpesan kepada seluruh pemilik usaha dari Tempat Hiburan Malam (THM), mall-mall, dan kafe-kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) serta membatasi jam buka hanya beroperasi sampai pukul 21.00 WITA di malam hari.
“Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Wali Kota Andi Harun, perlu juga digarisbawahi, Pemkot hanya memberikan kelonggaran kepada toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta Apotek sampai pukul 23.00 WITA.
“Saya minta masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita bersama,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun berharap agar dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan petugas, serta atas ridho Allah SWT, maka pandemi Covid-19 dapat segera berlalu dan kehidupan masyarakat bisa kembali normal seperti sedia kala. (*)