Polresta Samarinda Tangkap 5 Pengedar Narkoba
KLIKSAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda, Rabu 21 Juli 2021. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian memimpin rilis tersebut di Mapolresta Samarinda.
Dalam paparannya, AKP Rido Doly Kristian menyatakan, pengungkapan berasal dari 4 kasus berbeda, Polisi menyita barang bukti cukup signifikan dari kasus-kasus itu.
Antara lain, 30 ribu pil double L, 1 kilogram bruto ganja, 17 poket sabu seberat 850 gram, dan tembakau gorilla.
”Barang bukti yang didapat merupakan bukti kerja keras Sat Narkoba Polresta Samarinda dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Rido Doly Kristian.
AKP Rido Doly Kristian menerangkan, dari 4 kasus tersebut, polisi menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya kini sedang dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan perkaranya ke tahap penuntutan.
Kelima pelaku tersebut ditangkap dalam satu bulan terakhir, mulai 29 Juni 2021 hingga 19 Juli 2021.
“Tidak hanya barang bukti narkoba tersebut, barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, dan yang lainnya juga diamankan polisi,” ujar AKP Rido Doly Kristian.
Menurut AKP Rido Doly Kristian, pengungkapan kasus yang besar ini berkat adanya bantuan dan kerjasama dari masyarakat yang melapor kepada kepolisian. (*)