News

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Perjuangan Samarinda

KLIKSAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pengedar narkoba, Jumat 6 Agustus 2021 di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Penangkapan terjadi usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Perjuangan 7 tersebut.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi kemudian melihat seorang pria, sekitar pukul 20.30 WITA, yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario KT 3784 SI warna hitam.

Petugas kemudian menangkap pelaku yang mengaku bernama Achmad Agus Wijaya (25). Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan dua 2 poket sabu sabu seberat 28,86 gram bruto dalam kemasan plastik makanan ringan.

“Kami geledah, di dalam kantong jaket depan sebelah kiri, kami temukan sabu di dalam kemasan makanan ringan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Senin 9 Agustus 2021.

Petugas kemudian menemukan barang bukti lainnya, berupa satu poket sabu seberat 3,29 gram bruto dalam bungkus makanan ringan. Lokasinya ada di belakang gapura, Jalan Perjuangan 7.

“Pelaku ini sebelumnya telah meletakkan sabu di belakang gapura. Nantinya diambil oleh pemesan,” ujar Iptu Purwanto.

Setelah melakukan pengembangan, petugas menuju rumah pelaku di Jalan KH Wahid Hasyim 2, Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan tas kain warna merah, di atas loteng rumah. Tas itu berisi 8 poket sabu-sabu seberat 80,25 gram bruto.

“Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke mako, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Purwanto.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku ditugaskan oleh seseorang wanita berinisial IR, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Pelaku ini hanya disuruh untuk mengambil barang disuruh oleh IR. Kalau misalnya ada yang pesan, pelaku ini menaruh di suatu tempat dan nantinya akan difoto, kemudian di kirim ke IR dan IR kirim ke pemesannya, untuk diambil,” ujar Iptu Purwanto.

Iptu Purwanto menerangkan, para pelaku ini menggunakan sistem jejak dari pemesan yang akan mengambil sendiri.

“Cara mengambil barang dan menjualnya, mereka menggunakan sistem jejak. Itu semua yang mengendalikan IR (DPO) dan si Agus (pelaku) hanya menunggu perintah saja,” ujar Iptu Purwanto.

Kepada polisi, pelaku sudah mengambil barang tersebut sebanyak empat kali dengan sistem jejak. Pelaku mengaku hanya melakukan telekomunikasi melalui telepon dengan IR.

“Mereka belum pernah ketemu,” ujar Iptu Purwanto.

Iptu Purwanto menerangkan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan asal barang dan keberadaan IR. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status