News

Polisi Sungai Pinang Samarinda Ungkap 2 Kasus Narkoba

KLIKSAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dua hari berturut-turut.

Kasus pertama bermula saat polisi menerima informasi pada Minggu dini hari 28 Januari 2021 lalu sekira pukul 01.15 WITA. Menurut Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro menyampakan, saat itu petugas mendapatkan informasi jika di Jalan Padat Karya, Gang Durian, Nomor 01, RT 54, Kelurahan Sempaja Utara, kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengamantan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak hanya itu, polisi uga langsung melakukan penggrebekan rumah yang menjadi TKP.

Petugas mendapati seorang pria yang bernama Indra (22) dan langsung melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah kami menemukan satu kotak korok. Di dalamnya berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur,” ujar Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis, Selasa sore 2 Februari 2021.

Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya polisi juga mengungkap kasus kepemilikan narkoba dari seorang warga, Jumat 29 Januari 2021 lalu. Pengungkapan ini berlangsung sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat mengamankan pelaku berinisial NW (41), polisi juga mengamankan sabu-sabu satu poket, di kantong celana depan pelaku.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, yang memang kerap beraksi dan uangnya itu digunakan untuk membeli barang haram tersebut,” ujar Kompol Rengga Puspo Saputro.

“Jadi, untuk pelaku Indra ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna,” ujar Kompol Rengga Puspo Saputro.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status