Pilkada Serentak Libur Nasional 9 Desember 2020
KLIKSAMARINDA – Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Pada tanggal tersebut, akan berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di seluruh Indonesia.
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional merupakan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian diktum KESATU Keppres tersebut menyatakan.
Pada diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Berikut salinan Keppres Nomor 22 Tahun 2020.
Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pun turut memutuskan untuk meliburkan seluruh aktivitas kantor di lingkungannya hingga kabupaten/kota pada tanggal 9 Desember mendatang. Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin menyebut keputusan 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional, terkait pelaksanaan Pilkada serentak dan pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Setelah keputusan Pemerintah Pusat terbit terkait libur nasional pada Pilkada serentak 2020, Gubernur Kaltim akan segera menerbitkan surat edaran ke Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak,” ujar Syafranuddin, Sabtu 28 November 2020 melalui rilis.
Syafranuddin berharap, penetapan hari libur nasional pada 9 Desember benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan hari libur nasional juga berlaku untuk seluruh perusahaan. Dan Pemprov Kaltim mengimbau ke perusahaan untuk dapat memfasilitasi karyawannya menyediakan transportasi menuju TPS.
Syafranuddin mengatakan himbauan Pemprov ke perusahaan ini agar lebih diperhatikan mengingat sebelumnya, di sejumlah lokasi mess karyawan tidak menyediakan TPS khusus yang aat ini masih dilakukan pembatasan keluar masuk, khususnya di sejumlah perusahaan yang letaknya jauh di pedalaman.
Adapun, pegawai Pemprov di Samarinda turut libur karena diselenggarakan Pilkada di kota ini. “Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kaltim, karenanya semua pegawai Pemprov Kaltim diliburkan juga, mereka sebagian besar adalah warga Samarinda,” katanya.
Khusus di Kaltim, ada 9 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak. Masing-masing adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bontang, Kutai Timur, Berau, Paser dan Balikpapan. (*)