Penyebar Ujaran Kebencian di Media Sosial di Samarinda Ditangkap
KLIKSAMARINDA – Beberapa waktu lalu, masyarakat dunia maya di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), sempat dihebohkan oleh sebuah akun yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap seorang ulama di media sosial.
Kejahatan informasi tersebut berawal dari pelapor yang melihat postingan di grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) tentang foto ulama besar, yakni KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul.
Akun Facebook yang digunakan bernama Putra Kelana.
“Setelah dilakukan pendalaman atas laporan tersebut, ternyata benar telah terjadi ujaran kebencian pada beberapa grup di media sosial atas nama akun tersebut,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin 31 Juli 2023.
Setelah itu, Unit Tipideksus dan anggota opsional unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi akun atas nama “Putra Kelana” yang ternyata milik Marjuki.
Namun, Marzuki mengaku bahwa handphone miliknya telah hilang akibat dicuri pada tanggal 20 Juli 2023.
“Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan video CCTV, unit Tipideksus beserta anggota opsional unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku, yang mana ditemukan BB Handphone milik saudara Marjuki beserta akun Facebook Putra Kelana berada di rumah tersangka,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Dari situlah, Polresta Samarinda mengetahui bahwa akun tersebut telah disalahgunakan oleh tersangka berinisial SH (29).
“Motif pelaku melakukan ini agar korban tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang, sehingga pelaku leluasa menguasai barang korban,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Akibat perbuatannya, SH dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain. (Pia)