NewsParlementaria

Penghapusan Tenaga Honorer Harus Jelas Regulasinya

KLIKSAMARINDA Pemerintah pusat mewacanakan akan menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas. Rencana itu diperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan itu ditenggarai karena terjadi pembengkakan anggaran di pusat. Bermula Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluhkan soal banyaknya perekrutan pegawai honorer yang dilakukan pemerintah daerah.

Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari aturan undang-undang.

Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menuturkan jika ada rencana penghapusan itu pemerintah harus menyesuaikan dengan kajiannya terlebih dahulu.

“Harus disiapkan memoratorium pengangkatan honorer dong. Apalagi di Samarinda 75 persen guru honorer SD dan SMP,” terangnya.

Lanjutnya, penghapusan honorer itu tidak serta merta begitu saja. Artinya honorer ini sebagai gantinya mengikuti tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Guru honorer kan tetap guru. Walaupun regulasinya belum jelas dengan mengantongi SK tetapi biaya operasionalnya tidak ada,” bebernya.

Nah, kata dia, jika Pemerintah Pusat ingin menegakkan aturan di daerah, sah-sah saja. Dengan catatan regulasinya harus jelas.

“Terpenting itu ada payung hukum dan undang-undangnya,” tandas Puji. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status