News

Pengedar Inex di Samarinda Ditangkap Polisi

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap satu orang pengedar narkotika jenis Extacy merk Mercy. Penangkapan berlangsung Kamis malam, 23 Juli 2020 di di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung, Samarinda.

Pelaku berinisial MH (26) warga Jalan Sejati RT 21, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda. Petugas kepolisian menangkapnya bersama barang bukti berupa 50 butir narkotika jenis Extacy warna Hijau merk Mercy, satu unit handphone merk Samsung A6 Warna Hitam, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjastya mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Selili. Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari hasil lidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Kamis malam, 23 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap pada saat sedang duduk di atas sepeda motornya saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung.

Posisi sepeda motor terparkir dan mesin tidak menyala. Terduga pelaku melakukan transaksi narkotika tersebut dengan cara berpindah-pindah tempat.

“Dari hasil pengeledahan badan maupun kendaraan terhadap terduga pelaku, kami temukan sebanyak 50 butir narkotika jenis Extacy warna biru Merk Mercy yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang ditemukan di samping tersangka. Tersangka mengakui bahwa narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna tersebut adalah miliknya. Pada awalnya akan diedarkan oleh tersangka. Namun keburu tertangkap oleh pihak kepolisian,” ujar AKP M Aldy Harjastya melalui rilis.

Atas perbuatan tersangka tersebut telah melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini menahan pelaku dan barang bukti di Mako Polsek Samarinda Kota. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status