Pemuda di Samarinda Terlibat Prostitusi Online MiChat

KLIKSAMARNDA – Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda Kalimantan Timur merilis kasus prostitusi online. Kasus ini merupakan Tindak Pidana Perdangang Orang dan Perlindungan Anak yang diungkap Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Menurut PS Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldy Harjasatya SE, S.Ik, pengungkapan kasus terjadi di sebuah hotel di Samarinda Kota, sekitar pukul 21.30 WITA. Polisi menangkap seorang pria berinisial EP (28 Thn). EP berperan sebagai mucikari.
Tersangka EP alias A membuat akun dan menggunakannya di akun media sosial MiChat dengan memasang foto wanita seksi separuh Badan tanpa tanpa wajah.
Akun tersebut akan menerima pesan pribadi dari pengguna akun MiChat dengan menyapa akun pelaku. Pelaku kemudian mengirimkan pesan “OPEN BO”.
Jila ada pelanggan yang tertarik, maka akan ditawarkan wanita dengan mengirimkan foto korban beserta tarif. Tarifnya berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan.
Setelah sepakat dengan pelanggan mengenai tarif, pelaku dan pelanggan akan menentukan tempat kencan. Biasanya, tempat kencan bisa dilakukan di Kamar kost yang sudah disediakan pelaku di salah satu Kost wilayah Samarinda.
Namun, jika ada pelanggan yang mau memilih tempat khusus, maka pelaku akan mengantar korban menuju tempat yang ditentukan oleh pelanggan.
“Untuk sistem pembayaran dilakukan secara cash langsung kepada korban sebelum melakukan hubungan. Setiap orderan yang berhasil dilakukan pelaku, pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar AKP M Aldy Harjasatya, saat menyampaikan rilis ungkap kasus, Rabu 17 Maret 2021.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, 1 (satu) unit HP mekh XIOMI Redmi Note 7 warna Biru Android milik tersangka yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya menggunakan aplikasi Mi Chat dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
AKP M Aldy Harjasatya menerangkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 76f Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 dan Tentang Perlindungan anak.
“Saat ini kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota,” ujar AKP M Aldy Harjasatya. (*)