Pemkot Samarinda Kendalikan Kratom
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarnda melalui Surat Wal Kota mengeluarkan kebijakan pengendalian pemanfaatan kratom (Mitragyna speciosa). Dalam bahasa setempat, kratom ini dikenal dengan istilah kedema atau populer juga dengan nama ketum.
Wali Kota Samarinda dalam Surat Edaran Nomor 660.10050/012.01 tentang Pengendalian Pemanfaatan Mitragyna speciosa menyebutkan, Mitragyna speciosa (kratom atau ketum) termasuk ke dalam Daftar Bahan yang Dilarang Digunakan dalam Suplemen Makanan dan Obat Tradisional.
”Mitragyna speciosa mengandung alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek sebagai stimulan dan pada dosis tinggi dapat memiliki efek sebagai sedative-narkotika,” demikian Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menyatakan dalam point pertama surat edaran yang terbit pada 14 Januari 2021 tersebut.
Nah, kebijakan pengendalian dan pengawasan penggunaan kratom dalam pelbagai bentuk turunannya di Samarinda itu berdasarkan surat dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor 521/7262/EK tanggal 7 Desember 2020 perihal Pengendalian Pemanfaatan Mitragyna speciosa atau kratom dan Surat Edaran dari Balai PBOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 dan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019 BNN 31 Oktober 2019 perihal Sikap Badan Narkotika Naional terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Kratom atau Mitragyna speciosa di Indonesia.
Pada point kedua, Wali Kota Samarinda juga menegaskan bahwa Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan isin edar terhadap produk Obat Tradisinal atau Suplemen Makanan yang mengandung Mitragyna speciosa.
Karena itu, Wali Kota Samarinda menginstruksikan jajarannya untuk meakukan inventarisasi pembudidaya, lokasi serta luasan, hingga jumlah produksi dan tata niaga kratom di Samarinda.
”Dalam rangka pengendalia tanaman Mitragyna speciosa dan melakukan sustainable alternative development atau pemberdayaan alternatif development tanaman kratom,” demikian ujar Wali Kota Samarinda. (*)