Pembongkaran Rumah Warga di Segmen Segiri Samarinda Berlanjut 8 Juli 2020
KLIKSAMARINDA – Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin memimpin langsung aksi penertiban rumah warga di Bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa 7 Juli 2020. Pembongkaran dilakukan oleh tim terpadu Pemerintah Kota Samarinda terhadap rumah yang berdiri di atas lahan Pemerintah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Aksi penertiban diawali dengan membongkar pagar milik Pemkot, baliho, dan rumah warga yang telah menerima uang santunan atau kerahiman sesuai hasil perhitungan tim appraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Penertiban hanya dilakukan di atas lahan sertifikat Pemerintah Kota Samarinda yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah resapan banjir dan sungai akan dilakukan pengerukan oleh Korem,” ujar Sugeng Chairuddin.
Sugeng Chairuddin juga meminta kkeikhlasan warga yang telah lama bermukim di atas tanah Pemerintah agar mendukung program Pemerintah, terutama upaya mengurangi masalah banjir yang setiap tahun memberi dampak kepada 59 ribu warga Kota Tepian.
Sugeng Chaiiruddin menambahkan, Pemkot Samarinda memberikan uang untuk santunan kerohiman. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengharuskan untuk memberikan ganti rugi dan rumah penggantiannya.
Uang santunan atau kerahiman tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim appraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah. Nilai santunan rata-rata sebesar Rp70 juta.
“Ini santunan kerohiman karena aturannya sekarang tidak ada lagi ganti rugi dan penggantian rumah serta idak ada negosiasi karena memang merupakan tanah Pemerintah,” ujar Sugeng Chairuddin.
Penertiban ini tertunda satu hari dari rencana awal. Tadinya, Pemkot Samarinda akan melakukan pembongkaran per 6 Juli 2020. Tujuh rumah dan sejumlah pagar dibongkar sebagai tahap awal. Menyusul kemudian pembongkaran 19 rumah yang rencananya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
“Hari ini kita bongkar 7 rumah yang sudah menerima ganti rugi. Besok lagi 19 rumah akan dibongkar karena sudah menyerahkan nomor rekening. Langsung kita bayar,” ujar Sugeng Chairuddin yang pernah menjabat Lurah Sidodadi di tahun 1990-an ini.
Sugeng menegaskan penertiban hanya dilakukan di atas lahan sertifikat Pemerintah Kota Samarinda yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah resapan banjir dan sungai akan dilakukan pengerukan oleh Korem. Antara lain, menertibkan rumah warga di RT 26, 27 dan 28 kelurahan Sidodadi yang berdiri di atas lahan Pemkot.
“Mereka ini sudah sangat diuntungkan. Sekitar 30 tahun menempati tanah Pemerintah secara gratis, kalau dihitung-hitung saja dengan sewa per bulan Rp250 ribu selama 30 tahun. Totalnya warga harus mengeluarkan Rp90 juta. Ini tidak kita minta, malah kami mohon untuk pindah dan mendapat santunan kerohiman sesuai luasan yang nilainya ada mencapai Rp70 juta,” ujar Sugeng Chairuddin melalui rilis. (*)