News

Pembatasan Diberlakukan di Kantor Gubernur Kaltim Cegah Covid-19

KLIKSAMARINDA – Jajaran Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat jalur masuk ke area lingkungnan Kantor Gubernuran di Jalan Gajah Mada Samarinda. Pengetatan ini berupa pemeriksaan di area masuk kantor Gubernur Kaltim.

Menurut Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi Kaltim, Sa’bani, kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ini dalam upaya menekan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) khususnya Kantor Gubernur Kaltim. Sa’bani menegaskan, hingga waktu yang belum ditentukan, Kantor Pemprov Kaltim tidak menerima tamu.

“Kita tidak menerima tamu, kecuali ada janji sebelumnya. Atau urusan dinas. Kebijakan ini belum ada batas waktunya atau sampai kapan, kita lihat kondisinya,” ujar Sa’bani, melalui rilis Humas Pemprov Kaltim, Jumat 17 Juli 2020.

Selain tidak menerima tamu secara umum, Sa’bani menambahkan akses masuk bagi seluruh pegawai hanya melalui satu pintu, yakni pintu depan/utama dengan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas dari Satpol PP Kaltim.

Otomatis, pintu-pintu masuk di samping kanan kiri dan belakang untuk Gedung A dan B ditutup rapat dan wajib melalui pintu utama (pintu depan Kantor Gubernur Kaltim).

“Pegawai kita harus lewat pintu depan dan dikontrol kesehatannya. Tidak ada tamu umum. Kita tidak terima dulu. Semuanya wajib terkontrol dengan baik,” ujar Sa/bani.

Walaupun Kantor Gubernur untuk sementara tidak melayani tamu umum, namun kegiatan pelayanan dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Para pegawai diwajibkan mentaati protokol kesehatan. Menjaga jarak aman, menggunakan masker dan cuci tangan selalu.

“Kita kurangi kegiatan yang kumpul-kumpul banyak orang,” ujar Sa’bani.

Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini terus melakukan Rapid Test terhadap seluruh pegawai yang rutin dan intensitas banyak berinteraksi dengan banyak orang. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status