Otorita IKN Komitmen Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Segera Bentuk Tim Teknis
KLIKSAMARINDA – Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar diskusi pembentukan tim teknis untuk mengupayakan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik IKN, Selasa 28 November 2023, kemarin.
Diskusi yang berlangsung di Kantor OIKN ini dihadiri sejumlah akademisi, budayawan, pemerhati bahasa, hingga perwakilan pemerintah daerah kawasan IKN.
Kepala Kantor Bahasa Kaltim Halimi Hadibrata mengatakan diskusi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil pertemuan sebelumnya tentang hal yang sama. Ia berharap bisa menghasilkan langkah konkret terkait implementasi pengutamaan bahasa Indonesia di IKN ke depannya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan langkah konkret upaya pengutamaan bahasa negara di IKN,” ujar Halimi.
Sementara itu, Direktur Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif OIKN Muhsin Palinrungi yang membuka acara menyampaikan apresiasi atas kolaborasi bersama Kantor Bahasa Kaltim dalam upaya pengutamaan bahasa Indonesia di IKN. Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa pemersatu di ruang publik sangat penting artinya bagi kemudahan berkomunikasi.
“Penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik, seperti petunjuk arah memberikan kemudahan apabila menggunakan bahasa Indonesia. Kita harus bangga menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Kepala Badan Bahasa Prof. E. Aminudin Aziz mengawali paparannya dengan mengingatkan tentang penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2022 lalu. Menurutnya, pencapaian bersejarah Indonesia ini harus menjadi pemacu semangat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
“Kita patut berbangga sebagai bangsa Indonesia karena pada hari Senin, 20 November 2023 lalu, Sidang Umum Unesco ke-42 menyetujui secara bulat untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum Unesco. Harusnya kita bisa lebih menghargai,” kata Aminudin Aziz.
Aminudin Aziz menjelaskan bahwa semakin masifnya pembangunan di IKN akan diikuti penggunaan bahasa pada ruang publik. Khusus penggunaan bahasa di ruang publik, telah diatur dalam Pasal 36 ayat 3 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan.
Ia pun menekankan tiga prinsip pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, yakni penempatan di posisi utama, mengikuti kaidah bahasa yang benar, serta pemilihan istilah yang tepat bentuk dan maknanya. Menurut Amin, upaya ini akan semakin relevan mengingat semakin masifnya pembangunan publik dan swasta di IKN ke depannya.
“Tentu lebih mudah merencanakan penggunaan bahasa ruang publik daripada harus memperbaikinya. Pada banyak kasus, perbaikan urung dilakukan karena memerlukan tenaga dan biaya. Perencanaan penggunaan bahasa tentu lebih efektif. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terlibat dalam memberikan masukan perbaikan penggunaan istilah ‘Semanggi Interchange’ dan diperbaiki menjadi ‘Simpang Susun Semanggi,’ ungkap Aminudin Aziz.
Aminudin Aziz berharap kerja sama ini bisa terus diperkuat agar penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik IKN dapat terwujud demi memperkaya kecintaan pada tanah air dan bahasa Indonesia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek Dr Abdul Khak yang juga hadir dalam diskusi mendesak dibentuknya tim teknis pengutamaan bahasa Indonesia di IKN. Tim yang beranggotakan institusi terkait ini nantinya berperan memberi masukan dan saran tentang rencana penggunaan bahasa di ruang publik IKN.
“Setelah kegiatan ini perlu ada tim teknis yang melibatkan seluruh perwakilan instansi/lembaga yang hadir dalam diskusi, termasuk Otorita IKN dan Balai Kementerian Balai PUPR di Kaltim,” harap Abdul Khak.
Pada sesi akhir diskusi, para pihak mennandatangani komitmen bersama oleh perwakilan instansi peserta untuk bahu-membahu mengimplementasikan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik IKN. Penandatanganan komitmen tersebut menjadi tonggak resminya terbentuknya tim teknis pengutamaan bahasa Indonesia di IKN. (*)