News

Mengintip Kendaraan Operasional Satpol PP Kaltim (1)

Pelbagai sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur, ternyata tak sembarangan. Diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.

FAISAL RAHMAN, Samarinda

SEJUMLAH kendaraan roda dua milik Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur, terparkir rapi di Jalan Gajah Mada. Kendaraan ini merupakan pendukung utama operasional Satpol PP Kaltim dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya dalam menegakkan Peraturan Daerah, terutama Peraturan Gubernur Kaltim.

Kendati demikian, kendaraan operasional yang dimiliki Satpol PP Kaltim saat ini sangat jauh dari kata memadai. Hal itu diakui Mahlan, Sekretaris Satpol PP Kaltim. Katanya, pada level pengamanan pejabat Very Important Person hingga pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, kendaraan operaisonal milik Satpol PP memang belum memadai. “Terutama dari sisi spesifikasi,” katanya, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Khusus untuk roda dua, Mahlan menerangkan, cc kendaraan yang dimiliki Satpol PP Kaltim juga jauh dari memadai. Maknya, untuk ukuran jumlah sekalipun, kendaraan operasional Satpol PP juga tidak sembarangan. “Ada data yang kami sampaikan, ada standarnya khusus untuk tingkat provinsi,” paparnya.

Kata Mahlan, ketentuan kendaraan operasional Satpol PP sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019. Isinya, tentang pemenihan hak pegawai negeri sipil, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP.

Pasal 9 Nomor (1), misalnya, menyatakan, kendaraan operasional Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sepeda motor, mobil jenis offroad/jeep, mini bus, truk kecil, truk sedang dan truk besar serta jenis kendaraan lain.

Bahkan di Pasal 9 Nomor (2), kendaraan operasional Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda khusus meliputi sirine, lampu rotari berwarna hijau, radio komunikasi, dan lambang Satpol PP. “Di sini memang ada sejumlah kendaraan yang kami miliki. Dua (motor, Red.) baru diganti,” ujarnya. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status