News

Lelang Kapal Kasus Asabri di Samarinda, 5 Terjual

KLIKSAMARINDA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda telah melakukan lelang 17 kapal Benda Sitaan Pasal 45 KUHAP Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asabri. Lelang berlangsung Jumat 2 Juli 2021 di Aula Lantai 2 KPKNL, Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 6, Samarinda, Kaltim

Hadir Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan dan Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK). dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tim Kejaksaan Negeri Samarinda.

Lelang yang dilaksanakan secara online melalui lelang.go.id ini sangat menarik perhatian karena dilaksanakan secara open bidding (penawaran lelang secara terbuka). Panitia membuka lelang sejak pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Para peserta lelang bersaing mengajukan penawaran setinggi-tingginya untuk dapat memenangkan kapal yang mereka incar.

Pada menit terakhir sampai dengan penutupan penawaran, terdapat 5 (lima) kapal yang laku terjual dari 17 kapal yang di lelang dengan total kenaikan penawaran dari nilai limit sebesar 125 persen.

Kejagung telah menetapkan pemenang lelang sebanyak 5 lot. Total yang diperoleh dari pelaksanaan lelang tersebut senilai Rp 27.186.000.000,-.

“Lelang berhasil menetapkan pemenang sebanyak 5 lot dengan total penawaran Rp27,1 miliar,” demikian ditulis dalam laman resmi Kejagung, Jumat 2 Juli 2021.

Lima kapal yang terjual itu antara lain

1. 1 unit kapal barge ARK 02 dengan limit Rp 8.090.000.000, berhasil terjual seharga 8.190.000.000
2. 1 unit kapal Barge ARK 06 dengan harga limit Rp 8.300.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp 11.500.000.000
3. 1 unit kapal tug boat taurians two harga limit Rp 1.810.000.000 berhasil terjual seharga Rp 2.250.000.000
4. 1 unit kapal tug boat taurians three harga limit Rp 1.810.000.000 berhasil terjual seharga Rp 2.754.000.000
5. 1 unit kapal tug boat taurians one harga limit Rp 1.780.000.000 berhasil terjual seharga Rp 2.492.000.000

Sebelumnya, lelang kapal dan aset milik tersangka kasus Asabri dilakukan untuk menutup nillai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp20 triliun rupiah. Kejaksaan Agung telah memulai proses pelelangan kapal sitaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Total ada 17 kapal berjenis tug boat yang bakal dilelang mulai dari harga paling murah Rp1,7 miliar dan paling mahal Rp8,3 miliar.

Permohonan atas lelang benda sitaan tersebut diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kapal yang menjadi objek lelang itu sebagai berikut :

1 unit Kapal Barge ARK 03 dengan harga limit Rp 8.090.000.000,-;

1 unit Kapal Barge ARK 02 dengan harga limit Rp. 8.090.000.000,-;

1 unit Kapal Barge ARK 05 dengan harga limit Rp 8.300.000.000,-;

1 unit Kapal Barge ARK 06 dengan harga limit Rp 8.300.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Noah II dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Noah III dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Noah V dengan harga limit Rp 5.940.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Noah VI dengan harga limit Rp 5.940.000.000,-;

1 unit Kapal Bargo Pasmar 01 dengan harga limit Rp 3.020.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Taurians Two dengan harga limit Rp 1.810.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Taurians Three dengan harga limit Rp 1.810.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Taurians One dengan harga limit Rp 1.780.000.000,-;

1 unit Kapal Barge ARK 01 dengan harga limit Rp 8.090.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat Noah I dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-;

1 unit Kapal Barge TBG 306 dengan harga limit Rp 6.170.000.000,-;

1 unit Kapal Barge TBG 301 dengan harga limit Rp 6.000.000.000,-;

1 unit Kapal Tug Boat TTB 2007 dengan harga limit Rp 3.0730.000.000,-

Sementara itu, kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar menilai, pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk. oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal. Pihaknya sudah mengajukan upaya hukum.

“Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek. Maka upaya kejaksaan dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) melakukan lelang adalah tindakan ilegal,” ujar Haris Azhar kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021, melalui Gatra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status