News

Kronologi Perusakan Bus Yang Lukai Kepala Anak 7 Tahun di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang terjadi, Selasa 22 November 2022 lalu.

Aksi perusakan itu terjadi pukul 14.40 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Usai ditangkap, polisi langsung memeriksa kedua pelaku perusakan bus tersebut. Keduanya berinisial M dan R yang kini menjalani penyelidikan aparat kepolisian.

Aksi kekerasan yang dilakukan keduanya menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun mengalami luka serius.

Selain itu, aksi keduanya juga mengakibatkan satu unit kendaraan bus mengalami kerusakan.

Menurut Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedy Lantang, kedua pemuda pelaku perusakan itu kini ditahan di Polsek Samarinda Seberang.

Kedua terduga pelaku itu kini masih menjalani proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Hasil dari Penyelidikan yang telah kami lakukan, tersangka sudah diamankan sejumlah dua orang,” ujar Kompol Anton Saman, Kamis 24 November 2022, melalui keterangan tertulis.

Kompol Anton Saman menambahkan, kedua orang tersangka itu diduga terlibat secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sehingga mengakibatkan seorang anak ‘AS’ (7) mengalami luka serius pada kepalanya.

“Kejadian tersebut berawal saat saksi Indra yang merupakan ayah dari korban ‘AS’ mengendarai Bus Nopol KT-7192-BU melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Jalan Ilir,” ujar Kompol Anton Saman.

Saat di lokasi, saksi Indra melihat tersangka M berada di tengah jalan. Saksi lalu membunyikan klakson bus.

“Suara klakson itu membuat tersangka kaget dan berteriak sambil memukul badan bus,” ujar Kompol Anton Saman.

Kompol Anton Saman menambahkan, setelah pelaku melakukaan aksi pemukulan pada bus, saksi Indra turun.

Indra kemudian mendekati tersangka inisial (M) untuk menanyakan langsung alasan pemukulan bus oleh M.

Keduanya sempat terlibat dalam perdebatan. Tersangka M lalu memanggil rekannya berinisial (R) untuk menghadapi Indra.

Keributan pun tak terhindarkan dan meluas sehingga berujung pada perusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh M dan R.

Keduanya menggunakan alat berupa kursi plastik dan papan ulin untuk merusak bus. Salah satunya dengan melepar kaca bus dengan menggunakan papan kayu ulin.

Lemparan itu membuat kaca bus pecah dan melukai kepala anak 7 tahun yang sedang berada di dalam bus.

“Saat itu tersangka melempar bus tersebut menggunakan papan ulin dan mengenai jendela samping kiri bus hingga pecah dan melukai AS (7) pada bagian kepala,” ujar Kompol Anton Saman.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barng bukti dari lokasi kejadian.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatannya,” ujar Kompol Anton Saman.

Sementara korban anak 7 tahun berinisial AS kini masih terbaring di RSU AW Syahranie Samarinda.

Korban masih dalam kondisi lemah karena baru selesai menjalani operasi pada bagian kepala akibat luka yang dialami saat perusakan bus terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status