KPU Samarinda Batalkan Bapaslon Parawansa dan Markus Jadi Kontestan di Pilkada
KLIKSAMARINDA – KPU Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di Tingkat Kota terhadap dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan Parawansa Assoniworra dan Markus Taruk Allo. KPU Kota Samarinda menggelar Rapat Pleno terbuka ini pada Jumat, 21 Agustus 2020 di Hotel Mercure Samarinda.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Samarinda menyampaikan total hasil rekapitulasi di 10 Kecamatan terhadap jumlah pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan berjumlah 327 dukungan. Sementara total dukungan akhir yang memenuhi syarat (MS) sejumlah 22.685 jumlah dukungan.
Jumlah tersebut menyebabkan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo gagal menuju tahapan pencalonan Pilkada Kota Samarinda 2020.
Pleno tersebut menetapkan hasil verifikasi faktual (Verfal) syarat dukungan bakal paslon Parawansa-Markus Taruk Allo tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk bisa mendaftar ke KPU sesuai syarat minimal 43.977 dukungan KTP warga.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyerahkan berkas hasil verifikasi faktual perbaikan kepada Liaison Officer (LO) dari Parawansa-Markus, Seprianus Liaran.
“Kami menerima hasil Form BA7 KWK sebagai bukti hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan,” ujar Seprianus Liaran.
Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyatakan, hasil dari verifikasi faktual perbaikan, bakal pasangan calon Parawansa Assoniworra dan Markus Taruk Allo gagal untuk bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Samarinda.
“Pasangan ini tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah karena jumlah dukungan verifikasi faktual maupun perbaikan setelah kita jumlahkan hasilnya 22.685 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 327 orang, dari jumlah awal 22.358 orang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan rekapitulasi di 9 Kecamatan berlangsung baik dan tanpa ada sanggahan oleh tim LO maupun oleh Bawaslu Samarinda. Namun, di Kecamatan Samarinda Seberang yang berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Samarinda merekomendasikan saran perbaikan pada pendukung yang ganda.
“Hasil saran perbaikan Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Samarinda dengan mencoret pendukung yang dimaksud. Jumlah MS yang semula 57 menjadi 55,” ujar Abdul Muin. (*)