KLIKSAMARINDA – Ketua Umum atau Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan berkas-berkas terkait keabsahan kepengurusan Partai kepada Kementerian Hukum dan HAM Senin 8 Maret 2021.
Berkas tersebut untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) yang mengklaim telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional.
“Laporan siang hari ini tentu tidak hanya secara verbal tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik. Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD gerakan pengambilalihan Partai Demokrat yang mengklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional.” ujar AHY.
AHY menyerahkan konstitusi partai dan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah, negara pada tahun lalu. Juga kepengurusan dan kepemimpinan partai demokrat berdasarkan kongres ke 5 Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan oleh Kemenkumham.
Adapun berkas-berkas tersebut untuk melengkapi semua data dan fakta bahwa apa yg terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah.
Langkah hukum AHY tersebut mendapatkan dukungan dari PD Kaltim. Ketua PD Kaltim, Syaharie Jang dengan tegas menyatakan dukungannya kepada PD AHY dan menolak hasil KLB Deli Serdang.
“Saya selaku Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur dan 10 Ketua DPC Partai Demokrat Kalimantan Timur menolak KLB dan mempertahankan hasil Kongres V tahun 2020 Ketua Umum Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ujar Syaharie Jaang melalui keterangan tertulisnya, Senin malam, 8 Maret 2021.
Syaharie Jaang menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan, Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini, bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang, panitianya, pesertanya juga tidak sah berdasarkan konstitusi Partai Demokrat. (*)