News

KPK Masukkan Reffly Ruddy Tangkere ke Lapas Kelas IIA Samarinda

KLIKSAMARINDAKasus korupsi yang melibatkan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR Reffly Ruddy Tangkere berlanjut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono mengeksekusi Reffly Ruddy Tangkere ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Kamis 13 Agustus 2020 lalu.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, eksekusi tersebut berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

“Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali Fikri, Jumat 14 Agustus 2020.

Pengadilan memutus Reffly Ruddy Tangkere bersalah menerima suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut. Reffly mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp620 juta subsider 8 bulan penjara.

Pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono. Andi juga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Samarinda. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

“Eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan Terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali Fikri.

Sama seperti Reffly, Andi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain hukuman penjara 5 tahun, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Selain itu, KPK juga menetapkan uang titipan sejumlah Rp 50 juta yang disetorkan oleh Mareta Robiul Lisa melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6 tanggal 12 Maret 2020, nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim), beserta 1 lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020.

Selain itu RPL 175 KPK PDT IDR 50 juta, serta pengembalian 33 staf PJN II Kaltim dan uang titipan sejumlah Rp 30 juta yang disetorkan oleh Warnadi melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6 tanggal 18 Maret 2020, dirampas untuk negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status