Komisi I Minta Bukti Pembayaran Pembebasan Lahan di AM Rifadin Ring Road Samarinda
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya aduan warga yang menuntut ganti rugi pembebasan lahan di Jalan AM Rifadin (Ring Road) Samarinda.
Pasalnya, persoalan tersebut hingga saat ini belum menemukan titik temu antara Pemkot Samarinda dan warga pemilik lahan.
Agenda RDP Komisi I DPRD Samarinda tersebut digelar di Gedung DPRD Samarinda, Rabu 7 September 2022.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, langsung memimpin jalannya rapat. Menurut Joha Fajal, dari pernyataan yang diberikan beberapa warga, mereka belum ada menerima pembayaran atas pembebasan lahan Jalan AM Rifaddin.
Meski begitu, Joha Fajal juga telah menerima informasi bahwa Pemkot Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyerahkan dana ganti rugi lahan seluas 10 hektare kepada salah satu pemilik lahan bernama Edi Tanjoyo.
Menurut Joha Fajal, nilai ganti rugi yang diserahkan tersebut senilai Rp1 miliar.
“Jadi kita minta dengan BPKAD supaya nanti, di hearing ketiga itu yang terakhir, semua dokumen yang terkait dengan tanah yang dimaksud. Tadi sudah disampaikan yang bersangkutan bahwa tanah itu sudah dibebaskan atas nama Edi Tanjoyo seluas 10 hektare dengan total uang yang diterima Rp1 miliar,” ujar Joha Fajal saat ditemui usai RDP di Lantai 1.
Joha Fajal juga menyampaikan, memang benar warga bernama Edi Tanjoyo itu memiliki hak atas lahan. Hanya saja, luasan lahannya 4 hektare dari 10 hektare lahan tersebut.
Sementara sisa lahan lainnya merupakan milik warga lainnya.
“Nah kita ingin melihat apakah itu benar adanya. Karena memang tanah itu sebagian milik Edi sebagian lagi milik warga,” ujar Joha Fajal.
“Yang jadi masalah kalau yang menerima uang itu Edi, tetapi tanah itu sebagian milik warga yang sampai saat ini belum merasa menerima dananya,” ujar Joha Fajal.
Selain itu, Joha Fajal juga menerangkan, meski telah meminta bukti pembayaran lahan, hingga hearing pada Rabu 7 Septemeber tersebut, pihak BPKAD belum dapat menunjukkan bukti pembayaran dan bukti kepada siapa dana tersebut diberikan.
“Saat ini kita masih menunggu bukti pengeluaran kas daerah itu dan siapa penerimanya. Karena tadi kita harapkan buktinya sudah dibawa, ternyata tidak dibawa. Jadi, tadi belum ada penyerahan berkas apapun dari Pemerintah Kota Samarinda melalui BPKAD. Kalau dari masyarakat itu sudah menyampaikan berkas-berkasnya terkait kepemilikan lahan yang dibebaskan itu,” ujar Joha Fajal.
Joha Fajal menguraikan alasan pihaknya meminta bukti dokumen pembayaran tersebut. Alasan itu antara lain bahwa Komisi I DPRD Samarinda ingin mengetahui bukti dan landasan pembayaran yang dimiliki oleh Edi Tanjoyo sehingga dapat menerima pembayaran dari BPKAD.
“Memang yang disampaikan masyarakat itu masih sebatas surat tingkat kelurahan. Nah kita mau melihat bukti dari Pemerintah Kota terkait data apa yang dimiliki Edi itu yang sebagai dasar untuk bisa menerima pembayaran. Apakah PPAT atau Kelurahan. Termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayarannya,” ujar Joha Fajal.
Ketua Partai NasDem Samarinda tersebut mengaku telah meminta kepada pihak BPKAD agar menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembebasan lahan milik warga itu.
“Makanya tadi kita minta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Samarinda, supaya bukti-bukti pengeluaran kas daerah termasuk yang menerima dana itu harus diserahkan ke Komisi I DPRD Samarinda,” ujar Joha Fajal.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Samarinda juga akan segera menggelar rapat kembali membahas persoalan pembebasan lahan itu.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar pertemuan lagi. Makanya kita minta BPKAD untuk menyerahkan bukti secepatnya. Kalau sudah ada baru rapat. Percuma rapat nggak ada bukti,” ujar Joha Fajal. (Pia/Adv)