DPRD Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Minta Pemkot Tegas Tertiban Anjal dan Gepeng

KLIKSAMARINDA – Maraknya kehadiran anak jalanan, pengemis, dan gelandangan menjadi persoalan yang harus diselesaikan secara cermat di Kota Samarinda.

Mengingat kehadiran mereka cenderung ramai saat bulan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idulfitri. Pun, dalam kondisi rutinitas, anjal dan gepeng di Samarinda kerap muncul di sejumlah titik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengimbau agar masyarakat ikut mendukung program penertiban tersebut. Antara lain dengan tidak memberi sumbangan terhadap gepeng dan anjal yang berkeliaran di sekitar.

Sebab menurut Suparno, tindakan itu malah akan berdampak pada meningkatnya jumlah gepeng dan anjal di Kota Samarinda.

“Pemberian sumbangan dan sedekah jangan di pinggir jalan. Kalau mau bantu ya langsung ke yang bersangkutan atau tempat ibadah,” ujar Suparno saat ditemui di lantai 4 DPRD Samarinda Rabu 7 September 2022.

Suparno juga mendukung langkah Pemkot Samarinda, khususnya pihak Satpol PP, untuk lebih jeli dalam upaya penertiban anjal dan gepeng.

“Biasanya gepeng dan anjal tidak mungkin hadir sendiri, mereka berkelompok dan ada pemainnya. Nah ini harus sergap ditindak dari kelompok mana saja, serta siapa pemainnya,” ujar Suparno.

Suparno menilai, hingga saat ini, pemulangan anjal dan gepeng kerap kali menjadi sia-sia. Sebab upaya tersebut tidak membuat mereka jera setelah ditertibkan.

Proses penahanan gepeng oleh Satpol PP pun hanya berlaku sementara. Dinas Sosial yang menjadi harapan penampungan masih terkendala dana.

“Ketertiban Kota Samarinda harus dilaksanakan, agar Samarinda menjadi kota yang indah, nyaman dan tenteram. Seperti slogan Pak Wali Kota Samarinda Kota Pusat Peradaban. Kita hargai itu dan semua masyarakat Samarinda juga harus mendukung,” ujar Suparno.

Selain itu, Suparno juga menilai keberadaan Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim, membuat sejumlah permasalahan sosial masih sering terjadi.

Salah satunya keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

Dalam rangka menciptakan suasana tertib dan bebas dari anjal dan gepeng, saat ini Dinas Sosial Kota Samarinda bersinergitas dengan Satpol PP Kota Samarinda sudah terlihat berupaya melakukan penertiban.

“Penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan,” ujar Suparno. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status