KI Kaltim Peringati Hari Hak Untuk Tahu
KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menggagas Sosialisasi Rangkaian Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik, Selasa 28 September 2021. Acara ini dilaksanakan di Samarinda lewat Zoom tersebut dihadiri lebih dari 100 badan publik se Kaltim pun melalui media sosial YouTube dan Instagram Komisi Informasi Kaltim.
“Acara ini terselenggara tak lain dan tak bukan bertujuan untuk monitoring dan evaluasi (Monev) yang akan dilaksanakan sampai akhir tahun ini. Monev akan dilakukan kepada kabupaten kota se-Kaltim juga badan publik di Kaltim,” ujar Ketua KI Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih.
Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia (Right To Know Day/RTKD) diperingati setiap tanggal 28 September. Sejarah awal Hari Hak Untuk Tahu dimulai 2002 di negara Bulgaria. Kala itu, Jaringan Advokat Kebebasan Informasi didirikan pada tahun 2002 pada konferensi litigasi yang diadakan di Sofia, Bulgaria. Tanggal berdiri jaringan advokat itu kemudian dirayakan sebagai Right To Know Day/RTKD yang awalnya diperingati oleh 60 negara di dunia.
Indonesia mulai memperingati RTKD pada tahun 2011 yang dipelopori oleh Komisi Informasi Pusat. Peringatan RTKD di Indonesia juga untuk mengokohkan UU Keterbukaan Informasi Publik mulai diperingati sejak tahun 2011 atau 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan tahun 2008 disusul pembentukan Komisi Informasi Pusat tahun 2009.
Sedangkan di Provinsi Kaltim, RTKD mulai diperingati sejak tahun 2013, satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2012 dibentuk Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Menurut Ramaon Dearnov Saragih, monev tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun ada penyesuaian-penyesuaian untuk badan publik yang perlu disosialisasikan.
Sebagai narasumber dalam acara ini, Muhammad Haidir (Komisioner KI Kaltim bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), moderator Imran Duse (Wakil Ketua KI Kaltim) dan sebagai keynote speaker H. Arif Rahman, staf khusus Wakil Presiden.
Ramaon Dearnov Saragih mengapresiasi badan publik yang mengikuti sosialisasi ini.
“Terima kasih sudah berpartisipasi, selamat mengikuti acara dan melaksanakan keterbukaan informasi bagi badan publik di Kaltim,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Hingga kini lebih dari 130 negara di dunia memperingati tanggal 28 september sebagai hari hak untuk tahu se dunia (Right To Know Day) dan juga sebagai hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi.
Aa 7 nilai yang diusung dalam peringatan RTKD. Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, Semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Kelima, Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon. Keenam, Penolakan harus berdasarkan undang-undang. Ketujuh, kepentingan publik menjadi hak yang lebih tinggi dari kerahasiaan. (*)