News

Kejaksaan Samarinda Amankan Terpidana Kasus Pidana Perpajakan

KLIKSAMARINDA – Sebuah video kericuhan di ruang keberangkatan Parikesit Bandara Sepinggan, Balikpapan beredar pada Minggu 31 Juli 2022 lalu. Video itu menunjukkan terpidana Muhammad Noor saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri Samarinda ke dalam ruang transit kejaksaan di terminal keberangkatan.

Kericuhan itu diketahui kemudian terjadi karena sejumlah keluarga dan penasehat hukum terpidana kasus penggelapan pajak Rp6,5 miliar menghadang rombongan petugas Kejaksaan Negeri Samarinda dan aparat kepolisian Polresta Balikpapan.

Petugas saat itu akan membawa Muhammad Noor, terpidana kasus penggelapan pajak di Kaltim. Muhammad Noor baru menerima putusan kasasi yang diajukan tim penasehat hukum Muhammad Noor ditolak Mahkamah Agung.

Pihak keluarga serta penasehat hukum mempertanyakan prosedur penangkapan terhadap Muhammad Noor yang dinilai tidak sesuai. Penangkapan atau pengamanan terhadap Muhammad Noor tidak disertai surat resmi dari instansi terkait.

Petugas Kejaksaan Negeri Samarinda sebelumnya menangkap Muhammad Noor di Hotel Swiss Belinn, Jalan Boulevard Raya, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.

Petugas Kejaksaan lalu membawa Muhammad Noor ke kota Balikpapan. Menurut Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy, terdakwa telah berada di Makassar selama sebulan terakhir.

Mohammad Mahdy menambahkan, Muhammad Noor tiba-tiba menghilang setelah keputusan Mahkamah Agung keluar. Pihak keluarga dan istri mengaku tidak mengetahui keberadaan terpidana kasus penggelapan pajak selama yang bersangkutan memimpin dua perusahaan yang bergerak dalam transaksi jual beli solar di Mahakam Ulu tersebut.

Pelaku saat itu melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen yang sah. Dia juga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Pemalsuan faktur pajak tersebut berlangsung sejak Januari 2013 hingga September 2015. Selain memproses Muhammad Noor, tim Kejaksaan Negeri Samarinda telah memproses bawahannya bernama Heri Susanto.

Dalam tugasnya, Heri Susanto berperan membantu Muhammad Noor untuk menemukan dan menggunakan faktur pajak palsu yang mampu mengurangi besaran jumlah pajak yang semestinya dibayarkan.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dari sektor perpajakan hingga Rp6,5 miliar.

“Saya tegaskan bahwa kami tidak ada melakukan penangkapan atau penahanan melainkan melakukan pengamanan untuk diserahkan kepada jaksa eksekusi. Untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Muhammad Mahdy.

Mahdy menambahkan, sempat terjadi penghadangan dari pihak keluarga pengacara dan dari beberapa masa yang tidak diketahui. Hingga terdapat beberapa upaya dari pihak keluarga mencoba menarik terpidana untuk membawa pulang.

“Jadi karena hal-hal tersebut kita konsultasikan dengan jaksa eksekutor. Pelaksanakaan eksekusi dilaksanakan untuk ketertiban kita konsultasi dengan beberapa kepolisian dari Balikpapan,” ujar Mahdy.

Setelah ditangkap, Muhammad Noor langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda. Muhammad Noor sebelumnya dikenal sebagai Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri.

Ketika divonis bersalah, penasihat hukum Muhammad Noor mengajukan banding ke pengadilan tinggi (pt).

“Pada 5 Januari, PT memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yakni menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun dan pidana denda,” ujar Mohamad Mahdy, Selasa 2 Agustus 2022.

Pun pengajuan memori kasasi oleh terdakwa, Kamis 12 Mei 2022 lalu, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi dan menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon Muhammad Noor tersebut.

“Terdakwa melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT masa pajak pertambahan nilai (PPn),” ujar Mohamad Mahdy.

Sementara itu, penasihat hukum terpidana Muhammad Noor, Tumpak Parulian Situngkir mengatakan kehadiran keluarga hanya ingin meminta petugas Kejaksaan Negeri Samarinda mematuhi prosedur penangkapan.

Tumpak juga mengatakan bahwa kliennya bukan DPO atau masuk daftar pencarian orang. Menurut Tumpak, kliennya selama ini sudah sangat patuh terhadap proses hukum yang dilaluinya.

Selain itu, kliennya dilepas sesuai prosedur oleh Lapas Samarinda karena saat ditahan sudah melati masa penahanan.

“Kami merasa keberatan. Itulah nanti kita tuangkan dan saya minta petunjuk keberatan saya. Ini keberatan saya dan mohon petunjuk, Pak. Langkah apa yang kami laksanakan demi tunjuknya keadilan yang berkemanusiaan. Itu saja. Ini sudah ada dokumen. Tadi bukan saya yang bilang itu. Dia keluar resmi negara yang keluarkan. Putusan mengatakan, negara mengatakan, itu dia status di dalam. Kalau di dalam, untuk apa eksekusi? Katanya dia melaksanakan keputusan eksekusi. Eksekusi, kan dia ada di dalam. Jadi kalau dia tidak di dalam, bertentangan dong keputusan Mahkamah Agung,” ujar Tumpak. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status