Kasus Sabu 7,1 Kg di Samarinda, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi

KLIKSAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, terdiri dari satu pria dan tiga perempuan, serta menyita total 7,1 kilogram sabu.
Para tersangka yang diamankan yakni Arsap warga Sulawesi Selatan, Anisa (26), Erie, dan Ramlah warga Samarinda.
Mereka diamankan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka ditangkap bersama barang bukti awal berupa 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Selasa 11 November 2025, menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Parepare.
Masing-masing berinisial H dan A. Keduanya memerintahkan Arsap untuk mengambil sabu di Samarinda dan mengirimkannya ke Makassar via Balikpapan.
“Dua orang ini masih kami dalami keterangannya. Saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan alat komunikasi dan transaksi yang menghubungkan jaringan tersebut,” ujar Kombes Hendri Umar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 135 mengenai permufakatan jahat.
Empat tersangka dalam jaringan narkoba ini kini telah ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua napi pengendali jaringan di Parepare masih terus diselidiki perannya. (*)
Reporter: Suriyatman





