Kapal Nurdalia Yang Meledak di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda Salahi Aturan
KLIKSAMARINDA – Ledakan kapal penumpang Nurdalia tujuan Samarinda, Melak, Long Iram, Long Bagun pada Rabu dinihari 25 Desember 2019 menguak informasi terkait aturan pengangkutan barang khusus dan berbahaya. Kasus yang menyebabkan 3 orang menjadi korban ini pun mendapatkan sorotan dari Balai XVII Wilayah Kaltim Kaltara Dirjen Perhubungan Darat.
Kepala Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersil dan Perintis Balai XVII Wilayah Kaltim dan Kaltara Dirjen Perhubungan Darat, Ilham Latandu mengatakan, pengangkutan tabung gas 3 kilogram harus mendapatkan perlakuan khusus. Sehingga, imbuh Ilham, alat angkutnya pun khusus dan tidak bisa menggunakan kapal komersil.
Tabung gas 3 kilo sesuai aturan masuk dalam golongan barang khusus dan berbahaya.
Namun memang saat ini, lanjutnya instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan kota Samarinda belum menerapkan.
Alasannya, belum adanya pengusaha yang mau mengangkut barang ini secara khusus.
“Jika memang mengangkut barang berbahaya harus dilaporkan satu hari sebelumnya. Untuk kasus ini, pemilik kapal penumpang Nurdalia belum melaporkan barang bawaannya,” ungkap Ilham.
Peraturan pengangkutan barang berbahaya oleh moda transportasi sungai diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau pada Bab Pengangkutan Bahan Berbahaya
Pada Pasal 31 Pengangkutan bahan berbahaya dilakukan dengan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan.
Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak; b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu; c. cairan yang mudah menyala; d. padatanyangmudahmenyala; e. oksidator,peroksidaorganik; f. beracun dan bahan yang mudah menular; g. radioaktif; h. korosif.
Pasal 32
Untuk keselamatan dan keamanan, pengangkutan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengangkut bahan berbahaya wajib melaporkan angkutannya kepada Kepala Dinas Provinsi / Kabupaten / Kota setempat sesuai kewenangannya sebelum pelaksanaan pengangkutan.
Pasal 33
Pengangkutan bahan berbahaya mempunyai ciri-ciri pelayanan sebagai berikut : a. tersedianya tempat serta fasilitas perlengkapan untuk memuat dan membongkar; b. menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan; c. mempunyai dokumen bahan berbahaya dari instansi yang berwenang; d. memiliki tanda-tanda khusus untuk bahan berbahaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait meledaknya kapal penumpang Nurdalia. Ledakan tabung gas pada kapal pengangkut di Pelabuhan Sungai Kunjang juga pernah terjadi pada 5 Februari 2019 lalu. (Jie)