Kantor BKD Kaltim Dinilai Baik Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
KLIKSAMARINDA – Perilaku hidup sehat tanpa rokok menjadi perhatian jajaran di lingkungan kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Terbukti, dalam kunjungan Kelompok 4 Tim Pembina dan Pengawas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Perangkat Daerah (PD) 2020, Selasa 20 Oktober 2020, lingkungan Kantor BKD Provinsi Kaltim dinilai baik dalam penerapan KTR.
Saat melakukan peninjauan tersebut, Ketua Kelompok 4, Thohir yang didampingi Koordinator Kelompok 4, Jumriah menyatakan, Kantor BKD Provinsi Kaltim menjadi satu di antara beberapa kantor instasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang tengah menjalani penilaian penerapan KTR pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Menurut Thohir, ada 4 kantor dinas yang mendapatkan penilaian. Pertama adalah Kantor BKD Provinsi Kaltim, kemudian Dinas Peternakan Provinsi Kaltim, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta RSUD AW Syahranie Samarinda.
Thohir menjelaskan, penilaian tersebut akan berlangsung dalam 3 hari, mulai 19-21 Oktober 2020.
“Penilaian selama tiga hari, 19-21 Oktober 2020, yaitu Dinas Peternakan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta RSUD Abdul Wahab Syahranie,” ujar Thohir.
Saat melakukan penilaian di kantor BKD, Kelompok Tim 4 didampingi Kasubag Perencanaan Program BKD Kaltim, Rita Andriani.
Menurut Thohir, Kantor BKD secara keseluruhan sudah menunjukkan penerapan KTR cukup baik. Di antaranya di Kantor BKD Kaltim telah terpasang informasi kawasan bebas rokok pada lingkungan kantor.
Selain itu, ada pula larangan merokok dan tidak menyiapkan asbak rokok di kantor. Aspek lainnya adalah membuat kebijakan implementasi KTR berupa surat edaran ataupun nota dinas.
“Secara keseluruhan sudah menunjukkan penerapan KTR cukup baik, diantaranya sudah memasang informasi kawasan bebas rokok pada lingkungan kantor, larangan merokok dan tidak menyiapkan asbak rokok di kantor, serta membuat kebijakan implementasi KTR,” ujar Thohir.
Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut bernama Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2017 lalu.
Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 1 Bab I Perda Nomor 5 Tahun 2017 (pada Pergub 1 Tahun 2013 diterangkan pada Bab I pasal 1 ayat 7), Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Dalam penjelasan selanjutnya pada Bab II pasal 4 Perda Nomor 5 Tahun 2017 (pada Pergub 1 Tahun 2013 diterangkan pada Bab II pasal 5) disebutkan adanya tujuh tempat yang dilarang menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketujuh tempat KTR tersebut antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
b. tempat proses belajar mengajar yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
c.tempat bermain anak yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
d. tempat ibadah yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
e. angkutan umum yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
f. tempat kerja yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
g. tempat umum dan tempat lain yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Selain itu, Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di saat kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak.
Kedua peraturan tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya para pelajar, dapat terhindar dari bahaya rokok dan menjadi perokok pasif. Peraturan tersebut juga mengatur ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok. (*)