DPRD Kaltim

Jawad Harap Dokumen Substansi Perda RTRW Kaltim Segera Terbit Dari Kementerian ATR/BPN Karena Dibutuhkan Kabupaten/Kota

KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus (pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022/2042 meminta perpanjangan masa kerja. Perpanjangan masa kerja itu untuk menunggu terbitnya substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, saat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, 6 Februari 2023.

Pada kesempatan tersebut, Jawad Sirajuddin melaporkan jika pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sejak dibentuknya pansus RTRW.

Kegiatan Pansus RTRW DPRD Kaltim itu mulai dari rapat Internal, konsultasi dengan ke kementerian, focus group discussion (FGD), rapat dengar pendapat, dan rapat-rapat terhadap Ranperda RTRW Kaltim yang belum dapat dilaksanakan.

Akan tetapi, masih ada tahapan yang belum bisa dilaksanakan Pansus RTRW. Diantaranya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW.

Maka dari itu, Pansus RTRW meminta agar diberi kesempatan perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan ke depan hingga persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN keluar.

“Waktu tiga bulan ini kita gunakan untuk menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar pelaksanakan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,” ujar Jawad Sirajuddin.

Dalam prosesnya, rupanya pansus RTRW sudah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mempercepat terbitnya substansi.

Akan tetapi, memang berproses. Sebab, harus connect semuanya. Saat ini, pansus RTRW hanya berusaha untuk menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

“Saya tidak tahu mengapa lama sekali persetujuan itu, karena memang belum kita bahas dan dalami mengapa lama. Jadi sekarang ini menunggu saja. Semoga cepat keluar,” ujar Jawad Sirajuddin.

Jawad menerangkan, alasan perlu segera terbitnya substansi dari Kementerian ATR/BPN itu karena Perda RTRW Kaltim sangat dibutuhkan oleh pemerintah tingkat kabupaten kota di Kaltim untuk penyusunan Perda RTRW.

“Karena sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota untuk membuat Perda RTRW di tingkat kabupaten/kota,” tutur Jawad. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status