Provinsi Kaltim

Isran Noor Terima Penghargaan Kepala Daerah Terinovatif Keterbukaan Informasi Publik Dari Tribun Kaltim

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, meraih Tribun Kaltim Awards 2022. Isran Noor dinobatkan sebagai Kepala Daerah Terinovasi dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Penyerahan penghargaan Tribun Kaltim Awards ini dilakukan langsung oleh Manajer Produksi Tribun Kaltim, Fransina Luhukay di ruang kerja Gubernur Kaltim, Kamis 14 April 2022 lalu.

Fransina Luhukay menyatakan penghargaan ini diberikan kepada Pemprov Kaltim karena terus melaksanakan keterbukaan informasi public secara baik dan konsisten agar masyarakat lebih mudah dan cepat mengetahui perkembangan pembangunan daerah.

Selain itu, Fransina Luhukay menyatakan, secara nasional, Pemprov Kaltim dalam dua tahun terakhir selalu masuk sepuluh besar di kategori Informatif untuk Keterbukaan Informasi Publik hasil penilaian Komisi Informasi Pusat.

“Peringkat Pemprov Kaltim juga meningkat dari ranking delapan nasional kategori Informatif di tahun 2020 menjadi peringkat ketujuh nasional di tahun 2021, jadi sangat wajar juga untuk mendukung penilaian kami.” ujar Fransina Luhukay.

Usai menerima penghargaan, Gubernur Kaltim Isran Noor mengucapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diberikan ini.

“Saya merasa bersyukur atas apresiasi mengenai keterbukaan informasi publik Pemprov Kaltim, hal ini tentunya berkat kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakannya, dengan leading sector nya di Diskominfo Kaltim,” ujar Gubernur Isran Noor.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Isran Noor menyatakan Pemprov Kaltim memiliki keharusan untuk selalu terbuka sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait keterbukaan informasi publik, imbuh Gubernur Isran Noor, Kaltim juga telah memiliki Peraturan Daerah. Perda tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim juga memiliki Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Terima kasih support dan penghargaannya,” ujar Gubernur Isran Noor sambil tersenyum. (Adv/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status