Ini Besaran Zakat di Samarinda 1442 H
KLIKSAMARINDA – Melalui rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 H, Kamis 1 April 2021, Pemerintah Kota Samarinda bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda dan MUI Kota Samarinda menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1442 H.
Menurut Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto, rapat tersebut memutuskan besaran zakat fitrah beras sepakat sebesar 2,5 kilogram.
Sementara zakat fitrah dengan uang terbagi ke dalam tiga kategori yaitu kategori I Rp60 ribu, kategori II Rp50 ribu, dan kategori III Rp40 ribu.
Untuk fidyah atau orang yang tidak bisa puasa karena sakit dan hamil, ditentukan besarannya adalah Rp7 ribu per hari.
”Rapat ini dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya untuk menentukan besaran nilai zakat fitri dan fidyah. Oleh sebab itu, usulan dari Ketua MUI Kota Samarinda, Kabag Kesra, mewakili Diskominfo, Perdagangan dari Ormas Islam yang dihadiri NU, Muhammadiyah, Baznas, Bulog akan dijadikan masukan dan dasar hukumnya untuk menjadi SK Wali Kota Samarinda tentang besaran zakat,” ujar Tejo Sutarnoto melalui rilis Humas Pemkot Samarinda.
Sebelum penetapan, Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim menyampaikan penentuan besaran zakat itu jangan keluar dari dalil yang ada.
Menurut mazhab Maliki, satu sha ‘sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha ‘setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.
Menurut mazhab Syafi’i, satu sha ‘itu sama dengan 2,751 gram (2,75 kg). Menurut mazhab Hambali, ukuran satu sha ‘itu sama dengan 2,2 kg.
Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha ‘jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.
Sehingga ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha ‘adalah 2,5 kg. Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam mengeluarkan zakat fitri sebesar 2,5 kg beras.
Namun ketiga mazab yaitu Maliki, Syafi’i dan Hambali berdasarkan hadits menekankan tidak boleh zakat dengan menggunakan uang. Melainkan harus berupa makanan yang kita makan sehari-hari. Umumnya adalah beras. Yang boleh zakat menggunakan uang hanya mazhab Hanafi, sehingga KH Zaini Naim berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang tapi besarannya mulai dari 3,8 kg beras.
“Jadi kalau mau zakat menggunakan uang, boleh saja, tapi ikuti dalil yang benar. Ukurannya harus sesuai dengan mazhab Hanafi yaitu sebesar 3,8 kg. Jangan zakat menggunakan uang tetapi mulai dari 2,5 kg karena tidak sah hukum fiqihnya,” ujar Zaini Naim.
Ditambahkan bahwa yang menerima zakat harus benar-benar orang yang termauk 8 asnaf. Antara lain fakir, miskin, fi sabilillah, mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat, dan riqab. (*)