Inflasi Kaltim Desember 2025 2,68 Persen, Daerah Mana yang Tertinggi dan Terendah?

KLIKSAMARINDA – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim), Yusniar Juliana, menjelaskan inflasi year on year (y-on-y) Kaltim pada Desember 2025 sebesar 2,68 persen. Dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,80, tingkat inflasi Kaltim tersebut masih berada di bawah rata-rata inflasi nasional.
Ia menerangkan, inflasi tahunan Kaltim pada 2025 sebesar 2,68 persen. Angka itu menunjukkan laju kenaikan harga yang lebih cepat. Tentu jika dibandingkan inflasi 2024 yang tercatat sebesar 1,47 persen. Kondisi ini menggambarkan jika peningkatan harga konsumen di 2025 relatif lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Desember 2025, seluruh empat kabupaten/kota cakupan IHK di Kaltim mengalami inflasi secara tahunan. Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Berau sebesar 2,82 persen.
“Disusul Kota Balikpapan sebesar 2,71 persen, Kota Samarinda sebesar 2,70 persen. Inflasi terendah tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 2,08 persen,” jelas Yusniar dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026) kemarin, seperti dikutp KLIKSAMARINDA dari unggahan resmi @beritapemprovkaltim di Instagram.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Di antaranya seperti kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,72 persen. Lalu kelompok kesehatan sebesar 1,41 persen, dan kelompok transportasi sebesar 1,79 persen.
”Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,33 persen, kelompok pendidikan sebesar 2,80 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,68 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 12,55 persen,” terang Yusniar.
Sebaliknya, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks. Seperti kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,43 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen.
Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,22 persen, hingga kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,32 persen. (*)




