Iffa Rosita Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto, Dari KPU Kaltim ke KPU RI
Jakarta, KLIKSAMARINDA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Iffa Rosita sebagai anggota baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam seremoni pelantikan yang digelar di Istana Negara, Selasa, 5 November 2024.
Pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden dan menandai babak baru dalam kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dalam prosesi pelantikan, Iffa Rosita mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi sumpah yang diucapkan.
Pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI merupakan bagian dari proses Penggantian Antarwaktu untuk masa jabatan 2022-2027. Ia menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus tindakan asusila dan penyalahgunaan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelum menjabat sebagai anggota KPU RI, Iffa Rosita merupakan anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur. Pengangkatannya sebagai anggota KPU RI didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang penggantian anggota KPU yang diberhentikan.
Dalam proses seleksi keanggotaan KPU RI periode 2022-2027 yang dilakukan Komisi II DPR sebelumnya, Iffa Rosita menempati urutan ke-9. Namun, setelah Viryan Aziz yang menempati urutan ke-8 tutup usia tahun 2023 lalu, Iffa Rosita otomatis naik menjadi cadangan pertama dan berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan Hasyim Asy’ari.
Dalam sumpah jabatannya, Iffa Rosita berkomitmen untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Ia juga menegaskan akan mengutamakan kepentingan NKRI di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia, mengingat peran strategis KPU dalam menjaga integritas proses demokrasi. Sebagai anggota baru KPU RI, Iffa Rosita diharapkan dapat membawa pengalaman dan kompetensinya dari KPU Provinsi Kaltim untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Kehadiran Iffa Rosita di KPU RI juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, terutama setelah berbagai tantangan yang dihadapi KPU belakangan ini. Pengalamannya di tingkat provinsi dipandang dapat memberikan perspektif yang berharga dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Dengan pelantikan Iffa Rosita, komposisi keanggotaan KPU RI kembali lengkap. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran kerja lembaga dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu, sekaligus memberikan kesempatan bagi tokoh dari daerah untuk berkiprah di tingkat nasional. (*)