Hasil Interogasi Polisi Bandar Sabu Samarinda Yang Ditangkap Ternyata Residivis
KLIKSAMARINDA – Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Sabu itu diduga akan beredar saat perayaan Tahun Baru 2022.
Dalam rilis pada Jumat 24 Desember 2021, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, menyatakan telah menangkap dua orang terduga pemilik barang haram itu. Pelaku berinisial AR (30) dan UP (44).
Mereka ditangkap di Jalam M. Said, Sungai Kunjang Samarinda. Dari hasil interogasi polisi telah mengetahui pemilik barang haram tersebut. Namanya berinisial EEN.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lanjutan. Polisi lalu mendatangi rumah EEN.
Lokasinya di Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Polisi lalu menangkap EEN di rumahnya pukul 05.30 WITA.
“Hasil penyelidikan mereka ini bandar dan pengedar. Untuk bandar si EEN ini. Dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar,” ujar AKP Rido Doly Kristian.
Dari pengembangan kasus, polisi tahu bahwa EEN dan AR adalah residivis kasus narkoba. EEN bahkan pernah divonis 7 tahun penjara dari kasus narkoba.
“Memang EEN ini dia residivis dengan AR kasus yang sama,” ujar AKP Rido Doly Kristian.
AKP Rido Doly Kristian menambahkan, para pelaku berencana untuk mengedarkan sabu untuk perayaan Tahun Baru 2022 di Samarinda. Kini polisi mengincar calon pengguna narkoba itu.
“Barangnya ini sudah dikemas dalam poketan kecil. Akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya masih kami dalami lagi sama asal barangnya. Kami kembangkan terus kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar AKP Rido Doly Kristian.
Dari kasus ini pihak kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis sabu total sebanyak 715,35 gram bruto. Semua barang bukti itu ditemukan polisi di dalam lemari milik AR di rumahnya Jalan M. Said, Sungai Kunjang, Samarinda. (Jie)