EkbisNews

Harga Eceran Gas LPG 3 Kilogram di Samarinda Rp50 ribu, Pertamina Minta Warga Lapor ke CS 135

KLIKSAMARINDAHarga eceran gas LPG 3 kilogram di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai Rp50 ribu.

Fakta tersebut sedang menjadi perbicangan warganet di jagad dunia maya setelah kemunculan video berdurasi 45 detik, Rabu 21 Juni 2023. Pasalnya, harga eceran tertinggi gas LPG 3 kilogram sebesar Rp18 ribu.

Video amatir itu berisi percakapan seorang pembeli dengan pedagang gas LPG 3 kilogram di seputaran Jalan Rapak Dalam Samarinda.

Video berjudul Drama di Negeri Ini Di Saat Kelangkaan Tabung Gas 3 kg, terdengar percakapan antara pedagang dengan pembeli.

Berikut percakapan yang dikutip Klik Samarinda.Com.

Pembeli : alhamdulillah ketemu gasnya nah. Berapa bu?”

Pedagang “50 ribu.”

Pembeli: “Ini satu 50 ribu? Aduh, ini tolong Pak Walikota, Pak Gubernur, para pejabat Pertamina. Tolong. Yang biasanya dapat dua, jadi satu.”

Sementara suara pedagang tidak terdengar jelas karena berada jauh dari sumber suara.

Saat ini, KlikSamarinda sudah mencoba menghubungi nomor HP yang menyebar video tersebut.

Namun, hingga berita ini terbit, KlikSamarinda belum mendapat jawaban kronologis dan tempat pedagang yang menjual elpiji 3 kilogram seharga Rp50 ribu tersebut.

Sementara itu Area Manager Communication Relation dan CSR PT Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwi Chandra mengatakan, dilihat dari video tersebut bukan pangkalan melainkan pengecer/warung.

Menurut Arya, di tempat tersebut Pertamina tidak memiliki wewenang penindakan. Pasalnya, pengecer bukan rantai bisnis resmi Pertamina.

Arya menerangkan, Pertamina merupakan perusahaan/operator yang bertugas menjual gas LPG kepada masyarakat baik itu subsidi maupun nonsubsidi.

Pertamina sendiri bukan aparat hukum atau pembuat kebijakan sehingga tidak bisa menindak pengecer tersebut.

“Kewenangan kami hanya sampai pangkalan. Jadi dari stasiun pengisian LPG yang ada di daerah kemudian agen, kemudian pangkalan itu ranah kami, Pertamina. Sementara jika ada penyimpangan di tingkat pengecer, maka ranah pemda dan aparat kepolisian untuk lakukan penindakan hukum,” ujar Arya dihubungi Rabu malam 21 Juni 2023.

Arya menegaskan, kejadian ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Karena itu, Arya mendorong agar semua pihak terlibat dalam penertiban distribusi gas LPG subsidi, antara lain LPG 3 Kilogram.

Menurut Arya, pemda memiliki wewenang penertiban, kepolisian memiliki wewenang penindakan penyelewengan subsidi.

Sementara Pertamina memiliki wewenang penindakan atau sanksi kepada mitra Pertamina, yaitu agen dan pangkalan resmi. Penindakan akan dilakukan jika mitra Pertamina melakukan penyelewengan subsidi sesuai perpres dan turunan aturan kementerian ESDM terkait LPG.

“Beberapa agen dan pangkalan sudah mendapatkan sanksi dari Pertamina. Jadim Pertamina tidak diam. Kami terus melakukan pemantauan hingga pangkalan sementara pengecer bukan kewenangan Pertamina,” ujar Arya.

Untuk operasi pasar, Pertamina masih menunggu info lebih lanjut dari tim lapangan karena masih dalam proses koordinasi dengan pemda.

“Jadi, kalau kami memang batas kewenangannya hanya memberikan imbauan penggunaan LPG nonsubsidi bagi masyarakat ekonomi mampu dan juga penertiban dan sanksi ke agen. Namun jika ada pangkalan nakal yang menaikkan harga di atas HET, silakan masyarakat lapor ke Pertamina. Berikan informasi detilnya. Di mana agen dan pangkalannya yang nakal bisa langsung dilaporkan saja ke 135,” ujar Arya. (Suriyatman)

Back to top button
DMCA.com Protection Status