Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Pengamanan Libur Akhir Tahun

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal, dan Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020.
Surat Edaran inii ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, Syafranuddin, SE Gubernur Kaltim ini menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui video conference (Vicon) pada Rabu 2 Desember 2020.
Sehubungan dengan itu, lanjut Syafranuddin, agar dilakukan pengamanan dan penegakan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada, libur natal dan tahun baru 2021 dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Di antaranya, kegiatan keagamaan yang bersifat pengumpulan massa dan tempat berkerumunnya orang banyak adalah hal yang dilarang. Sesuai Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk memutus mata rantai Penularan Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada serentak tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat,” ujar Syafranuddin dalam rilis 2 Desember 2020.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama meyakinkan bahwa ibadah Hari Raya Natal sebaiknya tidak dalam jumlah yang banyak dan melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Juga, imbauan untuk tetap tidak mudik. Dimana Polri, TNI dan Satpol PP memperketat penjagaan khususnya di malam hari,” ujar Syafranuddin.
SE Gubernur Kaltim ini ditembuskan langaung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama serta Forkopimda Provinsi Kaltim. (*)