News

FH Unmul Diskusikan Masa Depan KPK dan Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

KLIKSAMARINDA Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar diskusi bertajuk “KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” pada Jumat 12 Juli 2024, live lewat kanal Youtube FH Unmul.

Acara ini diselenggarakan sebagai upaya mengawal proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK RI dan Dewan Penasehat KPK yang dilaksanakan pada 15 Juli 2024.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber dari berbagai kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Sholihin Bone (Akademisi FH Unmul), Izza Akbarani (Transparency International Indonesia), Orin Gusta Andini (Saksi FH Unmul), dan Gina Sabrina (Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Nasional).

Kontribusi Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi

Orin Gusta Andini, perwakilan dari Saksi FH Unmul, menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal pemberantasan korupsi.

“Meski lembaga KPK akhir-akhir ini cukup kontroversial sejak revisi UU KPK, kita sebagai masyarakat sipil, akademisi, dan pusat studi yang ada di Fakultas Hukum UNMUL tetap berkontribusi dan bertanggungjawab pada pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Saksi FH Unmul, bersama Transparency International Indonesia, aktif melakukan profiling calon pimpinan KPK dan mengajak masyarakat sipil untuk turut memantau proses seleksi.

“Beberapa calon yang kita jaring untuk sementara ini pastinya harus sesuai dan ideal, yang diharapkan mampu sebagai sosok untuk bisa memberantas korupsi itu sendiri,” tambah Orin.

Kriteria Ideal Calon Pimpinan KPK

Dalam diskusi ini, Saksi FH Unmul menyoroti beberapa kriteria penting bagi calon pimpinan KPK, antara lain:

1. Pengalaman langsung dalam isu-isu anti korupsi
2. Integritas yang tinggi
3. Kemampuan leadership yang kuat
4. Pemahaman mendalam tentang hukum dan praktik korupsi di Indonesia

Orin juga menyoroti adanya syarat batas usia minimal 50 tahun untuk menjadi calon pimpinan dan dewan penasehat KPK.

“Ini juga syarat menjadi calon pimpinan harus berusia 50 tahun. Padahal tidak ada kajian sejarah atau filosofisnya apa,” kritiknya. Ia menambahkan bahwa banyak orang dengan profil ideal justru berusia di bawah 50 tahun.

Pentingnya Keterwakilan Daerah

Saksi FH Unmul juga menyuarakan harapan agar dalam seleksi calon pimpinan KPK muncul nama perwakilan dari Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita berharap, kita semua yang ada disini baik masyarakat sipil maupun akademisi bisa lebih perhatian terhadap hal tersebut. Apalagi Kaltim yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) paling besar, sehingga peluang terjadinya tindakan korupsi sangat terbuka sekali, dan ini yang harus kita lawan,” tegas Orin.

Kritik terhadap Revisi UU KPK

Sholihin Bone, akademisi FH Unmul, membawakan sosialisasi terkait politik hukum dan pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan sejarah lahirnya KPK di tengah gejolak korupsi yang tidak tertangani pada tahun 2002.

“Tahun 2002 lahirlah KPK dan menjadi tumpuan bagi masyarakat kita memberantas korupsi. Sudah sedemikian rupa kalutnya,” jelasnya.

Bone juga mengkritisi berbagai upaya yang dianggap menghambat kinerja KPK. “Kita ingat persoalan yang menyeret KPK itu seperti ada cicak vs buaya. Banyak upaya yang ingin menggembosi upaya KPK untuk memberantas korupsi,” tuturnya.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Izza Akbarani dari Transparency International Indonesia menyoroti posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2023.

Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.

“Angka 34 ini tetap terjadi di 2023 dan ini menjadi cermin bahwa pemerintah tidak ingin ada perbaikan dan tidak melakukan perbaikan,” ujar Izza.

Ia menegaskan bahwa kemerosotan ini juga merupakan dampak dari revisi UU KPK yang berimplikasi pada kinerja lembaga KPK baik secara internal maupun eksternal.

Ajakan untuk Berpartisipasi Aktif

Para narasumber sepakat mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa Unmul, untuk turut mengkritisi dan mengawal proses pencalonan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

Tujuannya adalah memastikan bahwa hanya kandidat yang berkualitas dan berintegritas yang terpilih untuk memimpin lembaga anti-rasuah tersebut.

Diskusi “KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang digelar oleh Saksi FH Unmul menjadi momentum penting dalam mengawal proses seleksi pimpinan KPK dan memetakan tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Acara ini menunjukkan peran vital masyarakat sipil dan akademisi dalam mengawasi dan memberikan masukan konstruktif demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status