KIKA Angkat Suara Terkait Kasus Dekan FK Unair
KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik yang melibatkan Prof. Budi Santoso (Prof BUS), Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair).
Dalam rilis yang dikeluarkan pada Senin 15 Juli 2024, KIKA merespons terhadap rangkaian peristiwa yang bermula dari kritik Prof BUS terhadap rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Kronologi Kasus
Kontroversi ini bermula ketika Prof BUS, yang juga menjabat sebagai Dekan FK Unair, secara lantang menolak rencana pemerintah untuk membuka kran liberalisasi bagi dokter asing di Indonesia.
Kritik tersebut diduga kuat menjadi penyebab pemecatan Prof BUS dari jabatan strukturalnya.
Meski kemudian Prof BUS dikembalikan ke posisinya sebagai Dekan FK Unair, Rektor Universitas Airlangga memberikan peringatan terkait etika berpendapat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pernyataan Rektor inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari KIKA.
KIKA: Kebebasan Akademik Terancam
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA menilai bahwa pernyataan Rektor Unair tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan akademik.
“ASN di PTN dianggap berbahaya jika bicara sembarangan. Tentu pernyataan ini adalah bentuk ancaman pembatasan kebebasan akademik bagi ASN di PTN,” tegas KIKA dalam rilisnya.
KIKA menegaskan beberapa poin penting terkait kebebasan akademik dan peran ASN di PTN:
1. Jaminan Konstitusional
KIKA mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk ASN di PTN, dijamin oleh konstitusi dalam menyampaikan pendapatnya.
2. Kritik sebagai Habitat Akademisi
“Habitat ASN di PTN adalah kritik. Sama seperti lainnya yang non-ASN dan yang di PTS. Tanpa kritik, pengetahuan tidak akan berkembang dan berdialektik. Mengharamkan kritik sama dengan menolak peradaban,” tegas KIKA.
3. Akuntabilitas kepada Rakyat
KIKA menekankan bahwa sumber upah ASN berasal dari pajak rakyat. “Ketaatan ASN bukan kepada pimpinannya, bahkan bukan pada Presiden sekalipun. Tapi kepada pembayar upahnya, yakni kepada seluruh rakyat Indonesia.”
Sikap dan Tuntutan KIKA
Berdasarkan penilaian tersebut, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam pernyataan Rektor Universitas Airlangga yang dianggap sebagai bentuk nyata pembatasan kebebasan akademik, khususnya bagi ASN di PTN.
2. Meminta negara untuk hadir dan memastikan kebebasan akademik bagi ASN di PTN.
3. Mengajak seluruh ASN di PTN untuk terus bersolidaritas. “Sebab hanya dengan bersolidaritaslah kita bisa menjadi jauh lebih kuat menghadapi segala ancaman terhadap kebebasan akademik kita,” tegas KIKA.
Implikasi dan Tantangan ke Depan
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang batas-batas kebebasan akademik, khususnya bagi ASN di lingkungan PTN. Beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Keseimbangan antara kebebasan akademik dan tanggung jawab institusional
2. Peran PTN dalam menjaga independensi dan objektivitas akademik
3. Mekanisme perlindungan bagi akademisi yang menyuarakan kritik konstruktif
4. Pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat akademik
Sebagai penutup, KIKA menegaskan, “Semoga pernyataan ini dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi Rektor Unair untuk tidak memberangus ruang kebebasan akademisi.” (*)