Dua Motif Batik Samarinda Miliki Hak Cipta
KLIKSAMARINDA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) kota Samarinda, Rinda Wahyuni Andi Harun, telah mendaftarkan dua motif batik khas Samarinda kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Menurut Rinda Wahyuni, dua motif yang telah kita daftarkan ini bernama Mahakam Elok dan Jelukap.
Rinda Wahyuni menyerahkan secara simbolis piagam hak cipta dua batik itu kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Ruang Mangkupelas Balaikota Samarinda, Rabu 27 Oktober 2021 sore kemarin.
Penyerahan tanda bukti hak cipta itu menjadikan Pemerintah Kota Samarinda memiliki motif batik khas Samarinda yang telah memiliki Hak Cipt. Sebelumnya, piagam Surat Pencatatan Ciptaan diserahkan Balai Riset Industri dan Standardisasi (Baristand) Samarinda Kemenperin RI kepada Ketua Dekranasda kota Samarinda.
“Ada dua motif batik khas Samarinda yang telah memiliki Hak Cipta kami serahkan ke Pak Wali Kota. Dua motif yang telah kita daftarkan ini bernama Mahakam Elok dan Jelukap,” ujar Rinda Wahyuni, melalui Humas Pemkot Samarinda.
Rinda Wahyuni berharap dengan adanya batik yang memiliki Hak Cipta ini akan semakin mempermudah dan memperkuat dalam mempromosikan batik khas Samarinda.
“Selama ini hanya kita-kita aja yang tahu ada batik Samarinda, karena yang terkenal dari kota kita ini Sarung Samarinda yang sampai ke mancanegara,” ujar Rinda Wahyuni.
Rinda Wahyuni berharap agar batik Samarinda dapat diketahui masyarakat luas dan jangan sampai batik Samarinda diakui orang lain. Rinda Wahyuni juga mengajak seluruh perajin batik untuk mendaftarkan Hak Cipta atas motif batik buatannya.
“Kita harus belajar dari tragedi klaim oleh Negara lain, atas karya kekayaan intelektual sebelumnya seperi Reog Ponorogo, Tari Pendet, lagu Rasa sayang eee, Angklung, Motif Tenun dan lain-lain. Ini harus menjadi pelajaran berharga atas ketidak waspadaan yang merugikan,” ujar Rinda Wahyuni. (*)