Dua Kafe Disegel Satpol PP Samarinda
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda menyegel dua kafe di kawasan Jalan Kapten Sudjono dan Palaran. Penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda ini karena dua kafe tersebut diduga melanggar jam operasional jam buka di atas pukul 22.00 WITA.
Penyegelan berlangsung setelah Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI-Polri melaksanakan giat penegakan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Surat Edaran (SE), tentang pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu malam, 18 April 2021.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Agustianto Mardani menjelaskan penertiban dilakukan menindaklanjuti SK Wali Kota Nomor 400/199/HK-KS/2022 dan SE Wali Kota 300/504/100.25 tentang penutupan THM dan sejenisnya serta rumah biliar dan pengaturan jam operasional THM dan THU pada bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2021.
Agustianto Mardani menjelaskan dalam surat tersebut dinyatakan bahwa seluruh THM dan sejenis di Samarinda dilarang beroperasi. Larangan ini ditujukan kepada pelaku usaha kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, bioskop hingga pemilik arena bermain biliar.
Agustianto Mardani mengatakan penyegelan dilakukan karena, terdapat 1 kafe di kawasan jalan Kapten Sudjono dan 1 kawasan di Palaran yang melakukan pelanggaran jam tayang atau jam buka operasional melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 22.00 WITA.
“Malam ini kami menindaklanjuti SK dan SE Wali Kota Samarinda, yang mana mulai 10 April sampai 17 Mei 2021 dilarang beroperasi, dan dapat beroperasi kembali pada 18 Mei 2021, dan ini juga berlaku saat menjelang Idul Adha terhitung 17 hingga 23 juli 2021. Dan bisa kembali beroperasi kembali pada 24 Juli 2021,” ujar Agustianto Mardani melalui keterangan tertulis, Senin 19 April 2021.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menempelkan stiker penyegelan dalam pengawasan Satpol PP. Kafe tersebut ditutup sementara sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Agustianto Mardani mengharpkan penyegelan kae oleh Satpol PP ini menadi pelajaran untuk pengusaha THM lainnya agar bisa menaati peraturan daerah yang ada, yaitu Peraturan Daerah Kota Samarinda. (*)