FokusNews

Dua Belas Kebijakan Wali Kota Samarinda Hadapi Covid-19

KLIKSAMARINDA – Sejak Senin, 16 Maret 2020, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, telah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya pencegahan terhadap wabah Corona Virus Disease (Covid-19) bagi seluruh warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Samarinda hasil rapat internal pada Senin 16 Maret 2020. Isinya terdapat 12 poin.

Pertama, masyarakat agar tidak panik dengan penyebaran Infeksi Covid 19 dan terus menerapkan hidup sehat.

Kedua, dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Ketiga, bagi tenaga kerja swasta tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, lalu tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Keempat, proses belajar mengajar untuk siswa dan siswi PAUD/TK/MDT/SMP/MTS se-Kota Samarinda diliburkan terhitung tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan belajar online di rumah.

Kelima, Lembaga Pendidikan lain ikut menyesuaikan ketentuan himbauan ini.

Keenam, seluruh fasilitas publik di Kota Samarinda menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

Ketujuh, segera memeriksakan diri apabila merasa kondisi tubuh mengalami gejala awal Covid-19, seperti demam, batuk, tenggorokan sakit, pernafasan tidak normal dan anggota tubuh lemas.

Kedelapan, Camat, Lurah, RT dan semua warga harus segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19 ke Call Center 112.

Kesembilan, menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi Covid-19 di Kota Samarinda dan mengikuti ketentuan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Kesepuluh, menghimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kesebelas, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Samarinda untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Kedua belas, menutup sementara destinasi wisata.

Secara khusus, Syaharie Jaang juga memberikan arahan bagi warga Samarinda.

“Kita perlu melakukan antisipasi terkait covid-19. Salah satunya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk itu, kami sampaikan bahwa sejak tgl 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 kegiatan belajar dilakukan secara online dan mandiri di rumah masing-masing. Kepada orang tua dapat mendampingi putra putrinya selama proses belajar. Selanjutnya, kami juga menghimbau kepada seluruh warga Samarinda untuk dapat menghindari bepergian ke luar daerah dan luar negeri untuk beberapa waktu ini. Bagi masyarakat yang baru datang dari luar daerah maupun luar negeri dapat melalukan pemantauan kesehatan diri secara mandiri. Apabila ada keluhan terkait covid-19 dapat menghubungi 112 sebagai call center Covid-19.

Mari kita jaga kesehatan diri dengan menerapkan PHBS: cuci tangan dengan rutin, tidur yang cukup, makan makanan yang sehat, melakukan aktivitas fisik secara teratur,” urai Syaharie Jaang. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status