DPRD Samarinda Turut Berperan Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Perda
KLIKSAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda tengah mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti, usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 itu telah disetorkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
“Kami telah membuat usulan Perda dan telah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” ujar Damayanti Jumat 20 Januari 2023 lalu.
Menurut Damayanti, usulan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 itu bertujuan memberikan perlindungan perempuan dan anak di Samarinda dari kekerasan terutama kekerasan seksual.
Hingga 2022 lalu, Kota Samarinda tercatat sebagai wilayah tertinggi pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam masalah kekerasan seksual.
Damayanti menegaskan bahwa seluruh pihak harus ambil bagian dan bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut. Sehingga persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“(Kasus kekerasan seksual) ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota. Tapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat,” ujar Damayanti.
Komnas Perempuan mencatat pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ditangani Polda Kaltim pada tahun 2021 terhitung ada 101 kasus. Jumlah kasus meningkat pada 2022 sebanyak 10% menjadi 111 kasus.
Damayanti menyampaikan, DPRD Samarinda turut memberikan andil dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual dengan adanya revisi perda tadi.
Nantinya, perda akan disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami terhadap tugas dan fungsi untuk mencegah dan mengatasi persoalan yang terjadi lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat saling peduli antar sesama terutama mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Kaltim khususnya Samarinda. (Adv/DPRDSamarinda)