DPRD Samarinda Paripurnakan Raperda Tahun 2020
KLIKSAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2019, Selasa 26 November 2019. Agenda Rapat Paripurna ini adalah penyampaian dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda Tahun 2020.
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diajukan oleh masing-masing anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda DPRD Kota Samarinda baik disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur disertai daftar nama dan tandatangan pengusung.
Landasan Raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Samarinda adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya dan Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Samarinda.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menyampaikan, usulan-usulan Raperda berasal dari masing-masing Komisi yang dibacakan oleh juru bicara tiap Komisi. Jumlah raperda yang ditetapkan adalah 31 raperda. Sementara raperda inisitif DPRD Samarinda berjumlah 22 raperda.
“Total Raperda untuk tahun 2020 ada 31 Raperda Yang ditetapkan 22 inisiatif DPRD Samarinda, 1 Pansus Aset, dan 8 raperda dari Pemkot Samarinda,” ujar Laila Fatihah kepada KlikSamarinda.
Beberapa raperda yang diusulkan adalah Raperda Sekolah Siaga Bencana di Kota Samarinda, Raperda Penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan Aids Kota Samarinda, dan Perizinan Usaha Apotik dan Farmasi.
Selain menyampaikan usulan Raperda inisiatif Dewan, anggota DPRD Kota Samarinda juga mengusulkan untuk merevisi beberapa peraturan daerah yang dianggap tidak cocok dengan situasi dan kondisi kota Samarinda pada saat ini.
Beberapa peraturan daerah yang dianggap perlu direvisi adalah: Perda Nomor 27 Tahun 2006 Tentang rumah potong hewan unggas dan pelayanan teknis di bidang peternakan, Perda Nomor 06 Tahun 2010 tentang retribusi tempat pelelangan ikan, dan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. (Adv)