DPRD Kaltim Pastikan Karyawan PT KFI Terima Hak Pekerja

KLIKSAMARINDA – DPRD Kaltim memastikan agar tenaga kerja yang saat ini bekerja di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Maka dari itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terlaksana bersama perwakilan PT KFI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Samarinda serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim diharapkan bisa mendapatkan hasil yang baik untuk para pekerja.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Fraksi Gerindra Akhmed Reza Fachlevi mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan PT KFI pada RDP hari ini. “Kita terima kasih atas kehadiran PT KFI karena sudah memenuhi undangan DPRD,” ucapnya, Kamis 26 Januari 2023.
Saat ini, lanjut Reza, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pemenuhan hak-hak tenaga kerja di PT KFI sedang berproses, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menerima hal tersebut.
“Memang kemarin ada sedikit miss komunikasi saja antara data dari BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh PT KFI,” terangnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda itu.
Besar harapan Reza pada Disnakertrans Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Samarinda agar bisa secepat dan sesegera mungkin memprogress persoalan ini.
“Harapannya, tidak ada lagi masalah tenaga kerja di Kaltim ini yang nggak mendapatkan hak dan kewajibannya,” harap Reza.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menuturkan bahwa pihaknya hanya menyelenggarakan program sesuai data yang diberikan perusahaan.
Itu artinya, ia tidak mengetahui jumlah real tenaga kerja yang dimiliki PT KFI. Sebab, hanya perusahaan yang mengetahui data realnya.
Namun untuk kepesertaan PT KFI di BPJS Ketenagakerjaan itu sekitar lebih dari 500 orang.
“Silakan ditanyakan ke PT KFI, karena kami tidak tahu data realnya berapa. Jadi kalau ada selisih mungkin itu miss komunikasi dengan perusahaan. Tapi informasinya dipertengahan Februari ini, akan disesuaikan semua dengan data real,” jelas Agus Dwi Fitriyanto.
Ditanya terkait denda yang akan diterima perusahaan, Agus Dwi Fitriyanto menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, jika ada karyawan yang tidak didaftarkan maka semua risiko akan beralih kepada perusahaan.
“Tentu semua risiko akan beralih ke perusahaan. Seharusnya santunan yang dibayarkan ke BPJS berapa, karena belum didaftarkan akan menjadi beban perusahaan. Itu sanksi administrasi. Kalau sanksi pidana juga ada, jika bersangkutan sudah memungut iuran, tapi iuran tidak disetorkan, itu pidana, diancam Rp1 miliar dengan kurungan selama 8 tahun penjara,” benernya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur PT Nityasa Prima yang sekaligus merupakan Senior Manager di PT KFI M Ardi Soemargo mengatakan bahwa pihaknya hanya kurang update saja masalah data tenaga kerja tersebut.
“Kami ini ada juga kontraktor. Jadi itu yang sedikit luput dari BPJS. Kami hanya kurang update saja,” tegasnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)