Dewan Nilai Perwali Samarinda Nomor 43 Efektif Tangkal Covid
KLIKSAMARINDA – Penerapan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Dalam penilaiannya, Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa saat ini penerapan Perwali 43 Tahun 2020 efektif mengurangi penyebaran Covid-19 di Samarinda.
“Perwali saya kira sangat efektif karena tergantung masyarakat, Pemerintah sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang abai mengenai hal ini,” ujar Sri Puji Astuti, 9 November 2020.
Karena itu, Sri Puji Astuti berharap agar masyarakat lebih memahami penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda. Menurut Sri Puji Astuti, faktor lain dari masyarakat kurang sadar adalah dengan adanya informasi yang tidak sesuai dengan arahan pemerintah seperti isu konspirasi Covid-19.
“Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Covid pun masih dipertanyakan. Ini yang menyebabkan walaupun ada Perwali sampai Undang-Undang pun kalau masyarakat masih tidak percaya saya kira susah,” ujar Sri Puji Astuti.
Sri Puji Astuti menyarankan kepada pemerintah agar memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat. Misal, melalui razia disertai memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Memang harus ditingkatkan lagi. Pihak keamanan juga sudah melakukan yang terbaik. Cuma memang faktor masyarakat juga perlu paham terkait Covid-19, harus diedukasi secara intens,” ujar Sri Puji Astuti. (*)