KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Disiplin Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Melalui Perwali tersebut, Pemkot Balikpapan akan menerapkan sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pada denda maksimal sebesar Rp1 juta. Denda senilai itu akan diberikan kepada pasien isolasi mandiri yang tidak disiplin dalam menjalankan masa karantina.
Perwali Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan pada Senin 24 Agustus 2020 dan akan mulai diberlakukan secara efektif mulai 31 Agustus 2020. Aturan ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 mengenai pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 yang juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Pemkot Balikpapan akan melibatkan kelurahan hingga RT setempat dalam memantau masyarakat yang berstatus OTG dalam melaksanakan isolasi mandiri di rumah.Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan aturan tersebut merupakan upaya dalam menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan.
Khususnya bagi pasien yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan harus melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Terlebih ia sempat mendapat laporan bahwasannya masih ada pasien OTG berkeliaran.
“Jika ada warga yang ditetapkan wajib isolasi mandiri karena positif, tapi dia tidak melaksanakannya atau malah berkeliaran di luar, maka akan kena denda administratif Rp1 juta,” ujar Zulkifli, Selasa 25 Agustus 2020.
Menurut Zulkifli, data kasus konfirmasi positif Covid-19 akan diturunkan sampai ke lurah dan RT. Tujuannya, agar seluruh pihak dapat saling mengawasi dan mencegah penularan Covid-19, khususnya di wilayah Balikpapan.
“Jadi bisa diawasi bersama. Bisa laporan berjenjang, atau bisa kita sidak sewaktu-waktu, bisa kita tindak lanjuti,” ujar Zulkifli.
Sanksi lainnya dalam Perwali tersebut antara lain denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sebesar Rp100 ribu atau mengadakan dan membagikan 19 masker kepada masyarakat. Jika tidak mampu, warga yang melanggar akan terkena sanksi berupa melaksanakan kerja sosial.
Dalam catatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Balikpapan per 25 Agustus 2020 tercatat kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1469 kasus dengan kasus meninggal dunia mencapai 88 orang. (*)