KLIKSAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan ucapan peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah (Otda) ke-25 tahun pada 2021 ini. Gubernur Isran Noor menjelaskan HUT Otda ke-25 tahun ini bertema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia”.
Gubernur Isran Noor menilai tema tersebut sangat tepat dengan kondisi bangsa saat ini agar bisa kuat bersama menghadapi pandemi Covid-19.
“Kita bersama meningkatkan kegotongroyongan dalam menghadapi situasi saat ini, yaitu pandemi Covid-19. Kita harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di daerah,” ujar Gubernur Isran Noor melalui keterangan tertulis, Senin 26 April 2021.
Sebelumnya, dalam agenda pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bontang, Basri Rase dan Najirah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, Fransiskus Xaverius Yapan dan Edyanto Arkan, yang disiarkan melalui kanal Youtube iskominfo Kaltim, Senin 26 April 2021, Gubernur Isran Noor memberikan catatan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah, khususnya oleh pemerintah daerah di Kaltim.
Menurut Lulusan Progam Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini, sekarang tidak ada lagi otonomi daerah pasca sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat. Tanpa membaca teks, Gubernur Isran Noor memaparkan secara singkat perjalanan perubahan Undang Undang Otonomi Daerah sejak 1999 hingga 2020.
”Jadi kita itu sudah tidak ada lagi otonomi daerah. Di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak menyebutkan adanya otonomi daerah. Itu Undang Undang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Tapi kita peringati otonomi daerah. Paling tidak mengingatkan bahwa kita pernah melaksanakan otonomi daerah itu,” ujar Gubernur Isran Noor.
Menurut Gubernur Isran Noor, Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan implementasi sebuah kegiatan otonomi atau kewilayahan.
”Kita ikuti saja,” ujar Doktor penulis disertasi “Desentralisasi Pemberian Izin Pertambangan Batubara Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur”.
Menurut Gubernur Isran Noor, dengan adanya Undang Undang sekarang ke sentralistik mengurangi kewenangan daerah. Misalnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur Isran Noor menambahkan, Undang Undang tersebut mengurangi kewenangan kabupaten kota untuk memberikan izin di sektor pertambangan ke Provinsi.
”Sekarang Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 ditarik ke pusat. Termasuk pengurusan izin Galian C ke Jakarta. Ya, rasakan saja, nda apa-apa. Sekarang untuk ngambil pasir misalnya di Kabupaten Berau dulu izin dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sehingga yang namanya material pembangunan dalam bentuk pasir, batu gunung, dan tanah urug, cukup daerah. Tapi sekarang harus ke Jakarta. Tapi, sesuatu yang tidak kita sukai belum tentu ujungnya tidak bermanfaat dan kita disenangi,” ujar Gubernur Isran Noor. (*)